UU Cipta Kerja Tidak Melindungi Pekerja Informal

No Name

No Name

Diperbarui 26 Februari 2023 15:52 WIB
Oleh: Timboel Siregar/Sekjen OPSI PENOLAKAN terhadap kehadiran UU No. 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja (UU CK) dan Perpu Cipta Kerja terus terjadi. Klaster ketenagakerjaan UU CK diyakini menurunkan perlindungan bagi pekerja formal. Tentunya pasal pasal di UU CK klaster ketenagakerjaan yang menurunkan perlindungan bagi pekerja formal sudah menjadi diskusi umum di media-media. UU CK yang dikampanyekan akan mengatasi defisit angkatan kerja sepertinya masih isapan jempol semata. UU CK belum mampu mengatasi defisit angkatan kerja di sektor formal. UU CK hanya lebih banyak menambah jumlah pekerja informal yaitu sebanyak 2.58 juta (antara Agustus 2021 ke Agustus 2022) sehingga jumlah pekerja informal terus bertambah lebih cepat dgn total saat ini sebanyak 80 jutaan pekerja informal. Dengan jumlah yang bertambah banyak, tentunya UU CK juga tidak memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Kalau pun ada program jaminan sosial yg baru yaitu JKP, program ini pun dikhususkan untuk pekerja formal, tidak diberikan kepada pekerja informal. Selama setahun program JKP memberikan manfaat (Februari 2022 hingga saat ini) ternyata pekerja formal ter PHK yang mendapat manfaat JKP dan kembali bekerja, lebih banyak yang masuk bekerja di sektor informal, sementara yang kembali bekerja di sektor formal lebih sangat sedikit. Memang kebijakan pemerintah kerap kali meninggalkan pekerja informal. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yg sdh 3 kali diberikan, semuanya hanya untuk pekerja formal. Pekerja informal ditinggalkan. Kalau pun Perpres No. 109 tahun 2013 dan Permenaker no. 5 tahun 2021 mewajibkan pekerja informal ikut program JKK JKM, faktanya sampai saat ini baru 6 sampai 7 juta pekerja informal yg ikut JKK JKM, dari 80 jutaan pekerja informal saat ini. Pasal 34 Permenaker no. 5/2021 yg mewajibkan aplikator mendaftarkan pekerja ojol ke BPJS ketenagakerjaan, tapi sampai saat ini Kemenhub dan Kemenaker membiarkan Pasal 34 tidak berjalan dgn baik sehingga masih ratusan ribu sampai jutaan pekerja ojol tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN mewajibkan pemerintah mendaftarkan masyatakat miskin ke program jaminan sosial, namun sampai saat ini pekerja informal miskin tidak kunjung didaftarkan pemerintah pusat ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm). Belum ada PBI JKK JKm dari APBN. Terjadi pembiaran oleh Pemerintah terhadap pekerja informal, namun kerap kali pekerja informal dijadikan tameng alasan oleh Pemerintah dalam membuat regulasi ketenagakerjaan yang baru seperti klaster ketenagakerjaan di UU CK. Alasan yg biasa disampaikan, kita harus peduli kepada pekerja informal yg mau masuk ke sektor formal, sehingga regulasi harus mendukung hal tsb. Menjadikan tameng pekerja informal tapi Pemerintah sangat lalai melindungi pekerja informal. Perlindungan pekerja formal menurun dan lalainya perlindungan bagi pekerja informal menjadi fakta dalam UU CK, yang juga dilanjutkan oleh Perppu CK.***

Topik:

UU Cipta Kerja JKN Pekerja Informal