Berdasarkan UUD 1945, Putusan MK Haram Dibatalkan

Ali Lubis, Praktisi Hukum

Ali Lubis, Praktisi Hukum

Diperbarui 3 November 2023 22:10 WIB
Praktisi Hukum, Ali Lubis (Foto: Dok MI)
Praktisi Hukum, Ali Lubis (Foto: Dok MI)

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat mengabulkan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan oleh mahasiswa sebagaimana yang dibacakan amar putusannya, Senin (16/10) lalu.

Adapun pelaporan terhadap Majelis Hakim terbilang tidak masuk akal, sebab pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 sudah sangat tegas dan jelas berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat Final dan Mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD".

Jika mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka Haram Hukumnya jika Putusan Mahkamah Konstitusi dibatalkan karena bersifat Final dan Mengikat apalagi dibatalkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK.

Pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK juga terbilang cukup aneh, sebab menurut asas Judicium Semper pro veritate accipitur yaitu putusan selalu diterima sebagai suatu kebenaran dan sententia facit jus, et res judicata pro veritate accipitur yaitu sebuah putusan membentuk suatu hak.

Dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran, selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus di pandang sebagai putusan yang berlaku sesuai asas res judicata (Putusan Hakim harus dianggap benar)

Terakhir, Pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK terbilang tidak masuk akal dan bernuansa politik kepentingan pelapor saja,  bukan kepentingan hukum dan masyarakat semuanya (Erga Omnes).

Disclaimer: Monitorindonesia.com tidak bertanggung-jawab atas kiriman artikel langsung dari pembaca dalam rubrikasi forum atau opini