Harapan Rakyat untuk Mahfud MD Sebagai Pendamping Ganjar

Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Umum Front Pembangunan Persatuan Rakyat (FPPP)

Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Umum Front Pembangunan Persatuan Rakyat (FPPP)

Diperbarui 2 November 2023 11:37 WIB
Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Umum Front Pembangunan Persatuan Rakyat (FPPP) (Foto: Dok MI)
Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Umum Front Pembangunan Persatuan Rakyat (FPPP) (Foto: Dok MI)

SALAH satu panggung politik demokratik Indonesia saat ini adalah pemilihan presiden 2024. Dan telah didaftarkannya salah satu pasangan calon (Paslon) calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari gabungan PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Paslon capres-cawapres tersebut adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keduanya telah menjadi simbol politik Dwi Tunggal Pembangunan berkelanjutan beserta penyempurnaannya.

Berkelanjutan disini bukan berarti hanya sekedar melanjutkan program-program terakhir Presiden Jokowi yang akan berakhir masa jabatannya. Namun berkelanjutan disini adalah berangkat dari awal pembangunan nasional Indonesia sejak kemerdekaan, reformasi 98 serta berkelanjutannya dari gerakan revolusi mental yang dipraktekkan oleh Jokowi dalam masa awal kepemimpinannya sebagai Presiden. 

Namun revolusi mental justru harus menjadi perhatian mendalam oleh Ganjar-Mahfud. Mahfud menjadi kekuatan penting dalam mendampingi Ganjar memimpin revolusi mental yang berkelanjutan. 

Khususnya dalam mewujudkan supremasi keadilan, dimana sektor hukum adalah salah satu sektor diantara banyak sektor supremasi keadilan lainnya. Seperti keadilan politik, keadilan dalam menjalankan ibadah beragama, keadilan ekonomi, keadilan keamanan, keadilan budaya dan seluruh keadilan kehidupan, yang dalam ruang besarnya berada dalam ruang keadilan sosial. 

Keadilan hukum yang diharapkan rakyat banyak disini adalah sebuah kepastian hukum. Ini adalah bentuk tindakan revisionis dalam revolusi mental.  

Tindakan revisionis dalam mewujudkan keadilan hukum sebagai salah satu kekuatan utama dalam supremasi keadilan yang seadil-adilnya adalah tindakan revolusi mental yang berkelanjutan. Dimana didalamnya hidup prinsip-prinsip kemanusiaan, kerakyatan, musyawarah, keadilan sosial dengan didasari prinsip ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dasar negara Indonesia dan dipraktekkan secara demokratik melalui instrumennya.

Hal ini bukan sekedar konsep reformasi hukum semata, melainkan jalan kepastian keadilan untuk Indonesia yang lebih maju. Sehingga fungsi Negara sebagai alat produksi supremasi keadilan dapat dijalankan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya dan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan Rakyat.

Supremasi keadilan dalam sektor hukum ini, memang telah di konsepkan oleh Mahfud melalui tim reformasi hukum. Akan tetapi, konsep tersebut masih belum final dan dapat disempurnakan untuk mencapai kepastian hukum yang benar-benar mampu membangun kesepakatan baru antara seluruh komponen rakyat dengan para pemimpin negara di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kesepakatan baru ini adalah konsensus menyeluruh dalam mencapai kepastian keadilan.

Kesepakatan ini salah satunya membutuhkan terobosan baru hukum secara mendasar sebelum dipraktekkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Terobosan ini adalah melalui konvensi pembaruan hukum untuk mewujudkan supremasi keadilan secara menyeluruh. 

Dimana sifat konvensi pembaruan hukum ini bukan berbentuk instrumen hukum melainkan lebih didasarkan pada tindakan berbasiskan moral kemanusiaan dan keadilan. Hal ini yang mampu mendasari reformasi hukum nantinya.

Tindakan konvensi pembaruan hukum ini, salah satunya adalah melalui tindakan amnesti nasional dengan menutup persoalan hukum yang lama dan memulai mempraktekkan tindakan hukum dari awal. Seperti menutup buku lama, lalu membuka buku baru yang bersih. 

Tindakan revisionis ini diibaratkan sebagai penghapusan dan penyelamatan umat manusia di Indonesia melalui keputusan Negara berdasar Pancasila, yang selalu disebut dalan putusan hukum di Pengadilan yang berbunyi, "Demi Keadilan Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa."

Konvensi pembaruan hukum ini akan memiliki konsekwensi yang sangat besar tentunya, untuk itu harus dilakukan oleh 4 elemen negara, eksekutif, yudikatif, legislatif dan rakyat. 

Karena konsekuensi yang akan timbul yaitu dengan dibebaskannya seluruh para pelaku pelanggar hukum baik yang ditahan, dihukum sebagai warga binaan mapun yang tidak ditahan. 

Selain itu juga diperlukan dimulainya praktek penyelenggara instrumen hukum yang bebas korupsi dan memulai perbaikan sistem peradilan hukum di segala tingkatan. Dan ini menjadi titik nol dalam pembersihan dan penghapusan Negara dari praktek-praktek penyimpangan hukum dan korupsi yang paling rasional.

Tindakan revisionis revolusi mental Mahfud sebagai pendamping Ganjar, diharapkan mampu mendorong kepemimpinan Ganjar sebagai Presiden untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang salah satunya adalah mendorong kemajuan ekonomi baik secara keuangan, praktek usaha yang bertumbuh diseluruh tingkatan dari tingkat akar hingga tingkat atas secara merata. Juga meningkatkan angkatan kerja dan menaikkan derajat sosial masyarakat warga untuk mencapai target nol kemiskinan. 

Tindakan ini harus menjadi tindakan pararel seluruh sektor dalam pembangunan rakyat dan negara Indonesia di tingkat lokal, nasional dan global. Dampak tindakan revisionis ini akan berdampak pada kepercayaan Indonesia di tingkat global sekaligus menjadikan Indonesia salah satu entitas yang mampu membuat kepastian global. Hal ini akan memberi banyak manfaat kehidupan umat manusia sebagai sebuah pemulihan.

Disclaimer: Monitorindonesia.com tidak bertanggung-jawab atas kiriman artikel langsung dari pembaca dalam rubrikasi forum atau opini.