Maling Uang Rakyat yang Ketahuan dan Yang Tidak Ketahuan

Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Diperbarui 19 Januari 2024 10:25 WIB
Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta (Foto: Dok MI)
Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta (Foto: Dok MI)

BAGAIMANA Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda, dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat? 

Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja. 

Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini menyalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.

Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun. Itu yang diperdebatkan. 

Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang nyalon kembali dalam pemilu 2024. 

Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum. 

Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran diantara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut. 

Para maling atau mantan napi korupsi ini kaya secara ekonomi dan masih sangat kaya, lantaran harta curiannya yang berhasil mereka sembunyikan masih sangat banyak. Uang haram inilah yang mereka pakai sebagai bekal di pemilu 2024.

Tingkah polah para maling ini tak terbendung. Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor terus “dijegal” di parlemen oleh para sejawat koruptor itu sendiri. “Sesama koruptor dilarang saling mendahului”, begitu seloroh para tikus-tikus yang sedang menggerogoti harta rakyat. 

Kabar dari Tulungagung dimana ada 38 anggota DPRD-nya yang mengembalikan uang korupsi Pokir, lalu kembali jadi caleg menjadi berita yang cukup ramai diperbincangkan. Ternyata fenomena seperti ini tidak hanya terjadi disana. 

Belum lama di Kota Manado Sulawesi Utara, di Malang Jawa Timur dan banyak lagi juga tak kalah ramainya. Korupsinya terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mengeluarkan daftar para mantan napi korupsi, yang ikut dalam pemilu 2024. Kali ini terdeteksi 49 caleg mantan napi korupsi, yang masih nekad mencalonkan diri (dan dicalonkan oleh parpolnya). Ini tentu perlu terus diingatkan. 

Baiklah kita catat parpol mana saja yang masih “tidak tahu diri” dengan membiarkan para mantan napi korupsi ini melenggang: Golkar (9 caleg), Nasdem (7 caleg), PKB (6 caleg), Hanura (6 caleg), Demokrat (5 caleg), PDIP (5 caleg), Perindo (4 caleg), PPP (4 caleg), PKS (1 caleg), PBB (1 caleg), Partai Buruh (1 caleg). 

Nama-nama seperti Rokhmin Dahuri (PDIP) yang maju di dapil Cirebon-Indramayu, Susno Duadji (PKB) dan Nurdin Halid (Golkar) adalah, beberapa saja dari nama-nama mantan napi korupsi yang pernah berkiprah di blantika perpolitikan nasional. 

Nama mereka sudah tercoreng tinta hitam, namun dengan muka tebal memajang diri lewat baliho dan spanduk besar di jalan-jalan raya nasional. 

Rupanya mereka ini sedang mempertaruhkan kecerdasan publik dalam batu-uji di pemilu 2024. Akankah memilih para maling uang rakyat kembali jadi wakil mereka di parlemen? 

Penafian: Monitorindonesia.com tidak bertanggung-jawab atas kiriman artikel langsung dari pembaca dalam rubrikasi forum atau opini.