Selasa tanggal 9 Juni 2026 lalu, Komisi IX DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan DJSN.
Dalam paparannya, Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan tiga reformasi utama Program JKN yang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses Jaminan Kesehatan. Ketentuan reformasi tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan, yang dinyatakan oleh Pak Menkes sudah selesai harmonisasi dan sedang berproses di Setneg.
Ketiga Reformasi utama JKN tersebut adalah, pertama, Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) yaitu memperbaiki alur rujukan RS sesuai dengan kemampuan pelayanan untuk mempercepat pasien ditangani. Kedua, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yaitu menstandarisasi fasilitas layanan rawat inap untuk kesetaraan akomodasi pasien, dan ketiga, Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) yaitu menyederhanakan tarif RS berdasarkan pengelompokan penyakit di Indonesia untuk menghasilkan tarif lebih spesifik, klaim lebih transparan, dan mencegah fraud.
Tentang Sistem RBKP, persoalan yang sering terjadi adalah pasien kesulitan mendapatkan layanan rawat jalan, ruang perawatan dan IGD. BPJS Watch masih menerima beberapa laporan pasien JKN yang tidak dilayani karena adanya kuota layanan rawat jalan di RS bagi pasien JKN. Seorang pasien JKN sudah dapat surat rujukan dan datang 2 Juni 2026 di RS HB, dapat nomor antrian 104, dipanggil jam 14.10 Wib dan diberitahu pasien tidak bisa dilayani karena kuota layanan habis dan disuruh datang lagi tanggal 24 Juni 2026.
Banyak kasus rujukan ke RS tipe A yang harus menunggu persetujuan yang tidak jelas waktunya. RS tipe A khususnya RS vertikal milik Kemenkes kerap tidak memberikan jawaban yang pasti atas permintaan RS lain. Karena tidak ada kejelasan jawaban, pernah ada kasus, pasien pergi ke RS vertikal namun sesampainya di RS vertical tersebut pasien tidak boleh turun dari ambulan karena belum dapat persetujuan. Karena ditolak dirawat, pasien pulang tanpa kepastian perawatan berikutnya.
RS vertikal milik Kemenkes sepertinya lebih berorientasi administrasi dibandingkan keselamatan pasien terkhusus pasien JKN, dan saya duga ini dampak dari pernyataan Menkes yang memberikan award bagi RS vertical yang mampu memperoleh pendapatan satu triliun dalam setahun.
Tidak hanya masalah rujukan, pasien JKN yang rawat inap pun masih banyak mendapatkan masalah, seperti pasien disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang, hari rawat hanya 3 hari, obat disuruh beli sendiri, dsb. Tentunya berbagai persoalan klasik ini tidak bisa diselesaikan sampai saat ini oleh Kementerian Kesehatan yang memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan-penegakkan hukum.
Reformasi RBKP yang dijanjikan Pak Menkes harus mampu menyelesaikan seluruh persoalan klasik tersebut tanpa mendiskriminasi pasien JKN dari pasien umum, sehingga ada kepastian hukum atas pelayanan kesehatan yang layak bagi pasien JKN, seperti yang diamanatkan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yaitu Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus membangun sistem terpadu terkoneksi di seluruh RS, yang bisa dengan cepat menginformasikan keberadaan ruang perawatan termasuk ICU sehingga pasien cepat bisa dirujuk. Demikian juga permasalahan di RS, hendaknya dibangun Desk Pengaduan di setiap RS yang mudah diakses pasien JKN.
Tentang KRIS, pada akhirnya Menkes sepakat untuk menerapkan KRIS dengan tiga ruang perawatan yaitu ruang perawatan A, B dan C (sebelumnya disebut Kelas 1,2 dan 3). Sebelumnya Menkes meminta satu ruang perawatan untuk pasien JKN, yang mendapat protes dari sesama Kementerian dan masyarakat.
Dalam paparannya, Ruang Perawatan A maksimal 2 Tempat Tidur, 12 kriteria utama (ada di Perpres 59 Tahun 2024) dengan nurse call 2 arah, pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20°C-26°C - AC). Fasilitas tambahan yaitu kursi penunggu pasien ditambah televisi dan dispenser/kulkas.
Ruang Perawatan B, maksimal 4 Tempat Tidur plus, 12 kriteria utama dengan nurse call 2 arah, pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20°C-26°C - AC). Fasilitas tambahan yaitu kursi penunggu pasien ditambah televisi.
Ruang Perawatan C, maksimal 4 Tempat Tidur, 12 kriteria utama dengan nurse call 1 arah, pengaturan temperatur ruangan rawat inap 20°C-26°C - AC/non AC - kipas angin). Tidak disebut fasilitas tambahan, seperti di Ruang A dan B, yaitu kursi penunggu pasien ditambah televisi.
Dari pemaparan KRIS 3 ruang perawatan tersebut (A,B dan C), seharusnya ada perbedaan jumlah tempat tidur antara B dan C, yaitu ruang B maksimal 3 tempat tidur dan ruang C maksimal 4 tempat tidur. Bila sama akan berpotensi terjadi perpindahan kepesertaan ruang B ke C karena memang iurannya berbeda signifikan. Ruang B sebesar Rp. 100 ribu per bulan dan ruang C Rp. 35 ribu, selisih Rp 65 ribu, namun jumlah tempat tidurnya sama. Hal ini akan berdampak pada penurunan pendapatan iuran mandiri klas 2 atau B.
Terkait tidak disebutkannya fasilitas tambahan seperti kursi penunggu pasien di Ruang C, sebaiknya tetap diwajibkan ada kursi penunggu pasien agar penunggu pasien di ruang C pun bisa duduk. Jangan sampai menunggu dengan berdiri lama dan kemudian menjadi sakit.
Fasilitas nurse call 2 arah sebaiknya juga diberikan di klas C sehingga memudahkan pasien di ruang C berkomunikasi dua arah dengan perawat yaitu pasien bisa menyampaikan kebutuhan atau kondisi secara detail, dan perawat dapat merespons atau memberikan instruksi tanpa harus segera datang ke kamar. Sistem ini meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan keselamatan pasien. Kalau nurse call 1 arah di ruang C berarti pasien hanya mengirimkan sinyal ke ruang perawat atau panel kontrol, sehingga perawat tahu ada panggilan tanpa bisa langsung berbicara dengan pasien.
Rencanan penerapan iDRG di program JKN diharapkan mampu mewujudkan kemandirian sistem pembayaran di RS dalam program JKN, termasuk menjawab beberapa masalah seperti kondisi nilai rupiah melemah yang berdampak pada kenaikan harga obat dan alat kesehatan. Penerapan iDRG ini pun diharapkan menjadi solusi atas masalah dispute klaim yang masih saja terjadi.
Saya berharap rancangan Perpres yang diklaim Pak Menkes sudah selesai harmonisasi dan sedang berproses di Setneg, bisa dikonsultasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan masukan sehingga Perpres yang mengatur Tiga Reformasi Program JKN benar-benar mengalami perbaikan signifikan, baik untuk pasien JKN maupun faskes, dan keberlanjutan program JKN.

