Partitokrasi bertahan bukan semata karena partai politik menguasai jabatan negara. Sistem ini bertahan karena kekuasaan politik, sumber pembiayaan, akses media, dan proses pencalonan saling menguatkan.
Partai menentukan siapa yang dapat menjadi calon presiden atau kepala daerah. Pemilik modal membiayai ongkos politik. Pemerintah kemudian membagikan jabatan, proyek, izin, dan konsesi kepada anggota koalisi serta kelompok yang menopangnya. DPR, yang seharusnya mengawasi pemerintah, justru dikuasai partai-partai yang ikut menikmati pembagian tersebut.
Selama hubungan ini tidak diputus, pergantian pejabat hanya mengubah orang yang mengelola sistem, bukan cara sistem itu bekerja.
Kekuasaan Bertahan karena Pilihan Politik Dibatasi
Pemilu tetap berlangsung, tetapi persaingan politik tidak sepenuhnya terbuka. Pimpinan partai menentukan daftar calon, nomor urut, dukungan pencalonan, hingga akses terhadap sumber daya kampanye. Warga pada akhirnya hanya dapat memilih dari nama-nama yang telah disaring oleh organisasi politik.
Calon yang tidak memiliki hubungan dengan pimpinan partai atau penyandang dana menghadapi biaya masuk yang sangat tinggi, bahkan ketika memiliki dukungan publik.
Pembatasan itu berlanjut setelah pemilu. Anggota DPR bergantung pada partai untuk penugasan di alat kelengkapan dewan, pencalonan kembali, dan kelanjutan karier politik. Ketergantungan ini membuat loyalitas kepada pimpinan partai sering kali lebih menentukan daripada tanggung jawab kepada pemilih.
Ketika sebagian besar partai bergabung dengan pemerintah, fungsi pengawasan semakin melemah. Pemerintah tidak lagi menghadapi oposisi yang cukup kuat untuk menolak anggaran, menyelidiki penyimpangan, atau menghambat undang-undang yang menguntungkan kelompok tertentu.
Dengan demikian, masalahnya bukan rakyat tidak memilih. Masalahnya, pilihan yang tersedia telah dibatasi sebelum surat suara dicetak, sementara perilaku wakil rakyat setelah terpilih tetap dikendalikan partai.
Demokrasi akhirnya tetap berjalan secara prosedural, tetapi kemampuan pemilih untuk mengubah arah kebijakan menjadi sangat terbatas.
Ketimpangan Informasi Melemahkan Pertanggungjawaban
Sistem ini juga bertahan karena rakyat tidak memperoleh informasi yang lengkap dan setara. Untuk menilai suatu kebijakan, publik harus mengetahui siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, berapa biaya yang ditanggung negara, dan alternatif apa yang sengaja tidak dipilih.
Informasi tersebut sering tersebar di berbagai dokumen, disampaikan terlambat, atau tidak dibuka sama sekali. Akibatnya, kebijakan yang memindahkan keuntungan kepada kelompok tertentu dapat dipresentasikan sebagai kepentingan umum tanpa pemeriksaan yang memadai.
Kepemilikan media memperbesar persoalan ketika pemiliknya memiliki kepentingan bisnis atau hubungan politik dengan pemerintah. Pengaruh tidak selalu bekerja melalui larangan pemberitaan. Ia bisa muncul lewat pemilihan isu, pengurangan ruang bagi kritik, pengulangan narasi resmi, atau pengalihan perhatian ke persoalan lain.
Informasi yang benar mungkin tetap tersedia, tetapi tidak memperoleh jangkauan yang sebanding dengan narasi yang didukung kekuasaan dan modal.
Media sosial juga tidak otomatis memperbaiki keadaan. Informasi dapat beredar lebih cepat, tetapi bercampur dengan potongan video, tuduhan tanpa bukti, akun bayaran, dan kampanye terkoordinasi.
Publik akhirnya menghadapi dua persoalan sekaligus: kekurangan informasi yang dapat diverifikasi dan kelebihan informasi yang sulit diperiksa. Dalam kondisi seperti ini, kemarahan mudah dibentuk, tetapi pertanggungjawaban sulit diarahkan kepada keputusan, lembaga, dan pihak yang tepat.
Karena itu, kemampuan publik untuk menalar bukan semata persoalan kecerdasan individual. Ia bergantung pada kebebasan pers, keterbukaan data, perlindungan terhadap peneliti dan pelapor, serta pendidikan yang mengajarkan pemeriksaan bukti.
Ketika prasyarat tersebut dilemahkan, masyarakat tetap dapat mengetahui bahwa keadaan memburuk, tetapi kesulitan membuktikan mekanismenya dan menyusun tuntutan yang tepat.
Ketidakpuasan Tidak Otomatis Menjadi Tindakan Bersama
Banyak orang dapat menolak sebuah kebijakan tanpa mengetahui bahwa penolakan yang sama juga dirasakan banyak orang lain.
Timur Kuran, ekonom dan ilmuwan politik Turki-Amerika, menjelaskan kondisi ini melalui konsep preference falsification: seseorang menyembunyikan pilihan yang sebenarnya karena takut kehilangan pekerjaan, akses ekonomi, keamanan, atau kedudukan sosial.
Ketika banyak orang melakukan hal yang sama, dukungan terhadap penguasa tampak lebih besar daripada keadaan sebenarnya.
Mekanismenya konkret. Seorang pegawai memilih diam karena menganggap rekan-rekannya mendukung pemerintah. Pengusaha tidak mengkritik karena izin dan kontraknya bergantung pada pejabat. Akademisi membatasi pernyataan karena khawatir terhadap jabatan atau pendanaan. Warga tidak menyatakan penolakan karena melihat hanya sedikit orang yang berani melakukannya.
Setiap keputusan untuk diam memperkuat persepsi bahwa penolakan hanya dianut kelompok kecil.
Persepsi itu dapat berubah cepat ketika protes, laporan investigatif, putusan pengadilan, atau pernyataan tokoh menunjukkan bahwa penolakan sebenarnya telah meluas. Orang yang semula diam mulai menyatakan sikap karena risiko bertindak tidak lagi ditanggung sendirian.
Perubahan yang terlihat mendadak sebenarnya merupakan hasil dari ketidakpuasan yang telah lama terkumpul, tetapi sebelumnya tidak terlihat secara terbuka.
Pengalaman 1998 memperlihatkan proses tersebut. Krisis ekonomi mengurangi kemampuan pemerintah mempertahankan dukungan melalui pertumbuhan, kredit, proyek, dan patronase. Pada saat yang sama, demonstrasi mahasiswa, pemberitaan, serta perpecahan di antara elite membuat penolakan semakin terlihat.
Namun, pengalaman yang sama juga menunjukkan keterbatasannya. Jatuhnya presiden tidak otomatis mengubah pembiayaan partai, proses pencalonan, hubungan bisnis dan politik, atau penguasaan sumber daya negara.
Mobilisasi dapat mengganti pemerintahan. Perubahan institusi membutuhkan agenda yang jauh lebih terperinci.
Perubahan Harus Menyasar Aturan yang Menghasilkan Kekuasaan
Karena sumber masalahnya bersifat institusional, sasaran perubahan tidak boleh berhenti pada penggantian pejabat.
Perubahan harus diarahkan pada aturan yang menentukan siapa yang dapat menjadi calon, bagaimana partai dibiayai, bagaimana anggota legislatif dikendalikan, bagaimana pejabat lembaga pengawas dipilih, serta bagaimana izin dan konsesi diberikan.
Tanpa perubahan pada aturan tersebut, pejabat baru akan menghadapi insentif yang sama dan bergantung pada jaringan pembiayaan yang sama.
Agenda pertama adalah membuka persaingan politik. Monopoli pimpinan partai atas pencalonan harus dibatasi melalui proses seleksi yang terbuka, demokratis, dan dapat diawasi. Syarat pencalonan tidak boleh digunakan untuk menutup masuknya penantang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 2 Januari 2025, membatalkan ambang pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Putusan tersebut merupakan terobosan penting karena mengembalikan hak setiap partai peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon dan membuka lebih banyak pilihan bagi rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas saja belum cukup. Tanpa batas maksimum koalisi, partai-partai tetap dapat membentuk satu atau dua kelompok besar dan membatasi pilihan pemilih.
Sistem pilpres perlu diperkuat untuk mengurangi ketergantungan calon kepada oligarki pemodal, mencegah kartelisasi partai, dan membuka seluruh sumber pembiayaan kampanye.
Agenda kedua adalah memutus ketergantungan partai kepada penyandang dana besar. Seluruh penerimaan dan pengeluaran partai harus dicatat, diaudit, dan diumumkan dalam format yang dapat diperiksa publik.
Identitas penyumbang, hubungan bisnisnya dengan negara, serta manfaat ekonomi yang diterimanya harus dapat ditelusuri. Bantuan negara kepada partai dapat ditingkatkan, tetapi harus disertai audit yang independen, pembatasan sumbangan, sanksi yang dapat diterapkan, dan keterbukaan transaksi.
Pembiayaan publik tanpa pengawasan hanya akan memindahkan beban biaya partai ke anggaran negara.
Agenda ketiga adalah mengembalikan independensi lembaga pengawas dan peradilan. Pihak yang berpotensi diperiksa tidak boleh menguasai proses pengangkatan, anggaran, masa jabatan, maupun pemberhentian pejabat yang memeriksanya.
Proses seleksi harus membuka rekam jejak, konflik kepentingan, laporan kekayaan, serta alasan pemilihan atau penolakan setiap calon. Independensi bukan sekadar kata dalam undang-undang; ia harus terlihat pada struktur kewenangan dan jaminan terhadap campur tangan.
Agenda keempat adalah membuka seluruh transaksi antara negara dan pelaku usaha. Setiap proyek, izin tambang, hak atas tanah, konsesi, jaminan pemerintah, dan penyertaan modal negara harus mengungkap nilai ekonomi, penerima akhir manfaat, dasar pemilihan, kewajiban pihak swasta, serta risiko yang ditanggung publik.
Keterbukaan ini penting agar masyarakat dapat membedakan kebijakan pembangunan dari praktik pemindahan kekayaan negara kepada kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Setiap Jalur Konstitusional Harus Digunakan
Perubahan tidak harus menunggu pergantian rezim. Tekanan dapat diarahkan secara bersamaan melalui pemilu, pengadilan, parlemen, pemerintah daerah, pers, organisasi profesi, kampus, serikat pekerja, dan kelompok masyarakat sipil.
Setiap jalur memiliki keterbatasan, tetapi tidak semuanya dikuasai pada tingkat yang sama. Putusan mengenai ambang pencalonan presiden menunjukkan bahwa jalur hukum masih dapat menghasilkan perubahan yang sulit dicapai melalui DPR.
Namun, penggunaan jalur konstitusional harus disertai tuntutan yang spesifik. Desakan untuk “memberantas oligarki” terlalu umum untuk diukur keberhasilannya.
Sebaliknya, tuntutan untuk membuka daftar penyumbang partai, mengumumkan pemilik manfaat suatu konsesi, mengubah prosedur seleksi pimpinan KPK, atau mencabut pasal yang membatasi pencalonan memiliki objek, lembaga tujuan, dan hasil yang dapat diperiksa.
Tuntutan konkret juga mempersulit pemerintah mengalihkan perdebatan kepada slogan atau identitas kelompok.
Tekanan politik menjadi efektif ketika meningkatkan biaya mempertahankan kebijakan yang bermasalah. Biaya itu dapat berupa kehilangan dukungan pemilih, pembatalan melalui pengadilan, penolakan organisasi profesi, kerusakan reputasi, pemeriksaan konflik kepentingan, atau penundaan pelaksanaan kebijakan.
Tujuannya bukan menciptakan kekacauan, melainkan membuat pejabat dan partai menghadapi konsekuensi politik serta hukum atas keputusan yang mereka ambil.
Mengapa Gerakan Tanpa Kekerasan Lebih Efektif
Tekanan yang luas harus dijalankan tanpa kekerasan. Penelitian Erica Chenoweth dan Maria J. Stephan terhadap 323 kampanye perlawanan pada 1900-2006 menemukan tingkat keberhasilan sekitar 53 persen untuk kampanye tanpa kekerasan dan 26 persen untuk kampanye bersenjata.
Angka tersebut merupakan temuan historis, bukan jaminan bahwa setiap gerakan damai akan berhasil. Namun perbedaannya menunjukkan keunggulan strategis yang perlu diperhitungkan.
Gerakan tanpa kekerasan memungkinkan partisipasi yang lebih luas. Mahasiswa, buruh, profesional, pegawai, pelaku usaha, kelompok agama, perempuan, dan warga lanjut usia dapat terlibat melalui bentuk tindakan yang berbeda: demonstrasi, petisi, pemogokan, boikot, gugatan hukum, pemantauan pemilu, pembukaan data, atau penolakan profesional.
Gerakan bersenjata membutuhkan kemampuan khusus dan pada akhirnya menempatkan sebagian besar warga hanya sebagai penonton atau korban.
Keluasan partisipasi juga mengubah perhitungan aparat dan elite. Semakin beragam kelompok yang terlibat, semakin sulit seluruh peserta diberi label sebagai ancaman keamanan.
Aparat juga menghadapi tekanan dari keluarga, lingkungan sosial, organisasi profesi, dan atasannya sendiri. Keraguan, penolakan menjalankan perintah yang melanggar hukum, atau perpecahan dukungan di dalam pemerintahan dapat mengurangi kemampuan penguasa melakukan represi.
Kekerasan dari pihak penentang justru menghasilkan akibat sebaliknya. Pemerintah memperoleh alasan untuk mengubah persoalan politik menjadi persoalan keamanan, membatasi informasi, menangkap penggerak, dan menyatukan aparat.
Dukungan kelompok masyarakat yang semula bersimpati pun dapat berkurang karena mereka ikut menanggung risiko langsung.
Karena itu, disiplin tanpa kekerasan bukan hanya pilihan moral. Ia merupakan syarat untuk mempertahankan partisipasi luas, menjaga fokus tuntutan, dan mengurangi pembenaran bagi represi.
Organisasi dan Alternatif Harus Disiapkan Sebelum Perubahan
Ketidakpuasan yang luas tidak cukup tanpa organisasi. Gerakan membutuhkan pembagian tugas, mekanisme pengambilan keputusan, sumber pembiayaan yang terbuka, perlindungan hukum, sistem verifikasi informasi, dan disiplin terhadap provokasi.
Gerakan juga membutuhkan ukuran keberhasilan yang bertahap: perubahan satu aturan, pembukaan satu kumpulan data, pembatalan satu kebijakan, perbaikan satu proses seleksi, atau kemenangan dalam satu pengujian undang-undang.
Hasil yang terukur penting untuk mempertahankan kepercayaan publik dan mencegah gerakan bergantung pada satu tokoh.
Riset independen, pers yang tidak bergantung pada kekuasaan, organisasi profesi, kampus, serikat pekerja, dan kelompok bantuan hukum merupakan bagian dari infrastruktur perubahan.
Tugasnya bukan sekadar menyebarkan kritik, tetapi memproduksi bukti, menjelaskan dampak kebijakan, melindungi warga yang mengambil risiko, serta mengubah keluhan menjadi usulan peraturan.
Tanpa pekerjaan tersebut, mobilisasi mudah membesar tetapi tidak memiliki rancangan yang siap diterapkan.
Alternatif pemerintahan juga harus disiapkan sebelum pergantian kekuasaan. Siapa pun yang menggantikan penguasa harus terikat pada agenda institusional, jadwal pelaksanaan, mekanisme pengawasan, dan kewajiban melaporkan hasilnya.
Jika gerakan hanya disatukan oleh penolakan terhadap orang yang berkuasa, koalisi akan pecah setelah tujuan pertama tercapai. Kelompok yang paling terorganisasi kemudian dapat mengambil alih sistem lama dan menggunakan kewenangan yang sama untuk kepentingannya sendiri.
Kedaulatan Rakyat Harus Dijalankan Terus-Menerus
Kedaulatan rakyat tidak selesai pada hari pemungutan suara. Ia dijalankan melalui hak memperoleh informasi, hak mengkritik, hak berkumpul, hak menguji undang-undang, hak mengawasi anggaran, dan hak meminta pertanggungjawaban pejabat.
Hak-hak tersebut kehilangan makna apabila warga baru menggunakannya setelah kerusakan menjadi sangat besar.
Partitokrasi akan bertahan selama biaya mempertahankannya lebih kecil daripada manfaat yang diterima partai, pejabat, dan penyandang dana.
Karena itu, tugas politik rakyat adalah mengubah perhitungan tersebut: memperbesar biaya penyalahgunaan kekuasaan melalui pengawasan dan sanksi, sekaligus memperkecil biaya partisipasi melalui perlindungan, organisasi, dan kerja bersama.
Perubahan tidak bergantung pada satu peristiwa atau satu pemimpin. Perubahan bergantung pada kemampuan masyarakat mempertahankan tekanan sampai aturan yang menghasilkan pembajakan benar-benar diubah.
Indonesia tidak kekurangan orang yang mengetahui bahwa keadaan ini bermasalah. Yang masih kurang adalah hubungan yang terorganisasi antara pengetahuan, tuntutan, dan kekuatan politik.
Hubungan itulah yang harus dibangun.
Rakyat harus dapat mengetahui apa yang terjadi, menyepakati perubahan yang diminta, menentukan lembaga yang bertanggung jawab, dan memastikan keputusan dilaksanakan.
Dengan cara itu, kedaulatan rakyat tidak berhenti sebagai ketentuan konstitusi, tetapi benar-benar bekerja dalam penyelenggaraan negara.
%2C-anthony-budiawan.webp&w=3840&q=75)