BREAKINGNEWS

Alih Status PPPK Harus Diikuti Kepastian Kesejahteraan

Alih Status PPPK Harus Diikuti Kepastian Kesejahteraan
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar (Foto: Istimewa)

Pemerintah tengah mencoba menyelesaikan persoalan guru pemerintah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum terkait status kepegawaiannya. Kebijakan tersebut menyasar guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Selain itu, status guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu di daerah akan dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini tentu belum menyelesaikan seluruh persoalan guru honorer. Masih banyak masalah yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian status, upah, jaminan sosial, hingga kepastian karier.

Secara umum, pemerintah juga belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan guru yang bekerja di sektor swasta. Mereka masih menghadapi masalah serupa, seperti status kepegawaian, upah, jaminan sosial, dan kepastian karier. Masih banyak guru swasta yang menerima upah jauh di bawah ketentuan upah minimum dan bahkan belum didaftarkan dalam program jaminan sosial.

Dengan kebijakan mengalihkan guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi pegawai Pemerintah Pusat, pemerintah pusat harus memastikan kesejahteraan mereka. Jangan sampai ada diskriminasi dengan pegawai pemerintah lainnya, termasuk dalam hal upah dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja.

Demikian pula dengan jaminan sosial. PPPK harus mendapatkan seluruh program jaminan sosial, yaitu JKN, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sampai saat ini masih banyak guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang belum didaftarkan di program jaminan pensiun. Padahal, UU ASN sudah secara jelas mengamanatkan seluruh ASN, termasuk PPPK, mengikuti seluruh program jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.

Mengacu pada UU ASN, Pasal 21 sampai 23 secara tegas mengamanatkan pengelolaan jaminan sosial ASN, baik PNS maupun PPPK, diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, bukan TASPEN.

Namun, pemerintah masih belum sepenuhnya menjalankan amanat UU ASN tersebut. Padahal, masyarakat sering mendengar keluhan Menteri Keuangan mengenai program pensiun PNS yang dinilai membebani APBN setiap tahun.

Selain itu, jika dikelola BPJS Ketenagakerjaan, iuran Jaminan Kematian (JKm) bagi ASN sebesar 0,3 persen dari upah. Sementara di TASPEN, iuran JKm ASN adalah 0.72 persen, lebih besar dibandingkan iuran JKm di BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah pernah diingatkan KPK tapi tetap saja berjalan. Ada inefisiensi iuran JKm dari APBN.

Jika seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PNS dan PPPK diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU ASN, pemerintah berpotensi lebih efisien dalam mengelola APBN. Ketika seorang ASN memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dan pensiun menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak lagi bergantung pada APBN.

Saat seseorang menjadi ASN, tugas pemerintah sebagai pemberi kerja adalah membayarkan iuran jaminan sosial. Untuk program JHT dan Jaminan Pensiun, ASN juga ikut membayar iuran bersama pemerintah sebagai pemberi kerja.

Tentunya keuntungan bagi ASN yang didaftarkan seluruh program jaminan sosialnya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah keberlanjutan kepesertaan program jaminan sosial. Bila status PPPK-nya selesai dan pekerja beralih menjadi pegawai swasta maka kepesertaan jaminan sosialnya bisa dilanjutkan tetap di BPJS Ketenagakerjaan, dan ini akan menambah masa kepesertaan untuk mendapat manfaat pasti di program Pensiun dan dana JHT dilanjutkan.

Hal yang sama berlaku jika setelah menjadi PPPK seseorang beralih menjadi wiraswasta. Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap bisa dilanjutkan.

Khusus untuk program Jaminan Pensiun, pemerintah juga harus membuka akses pekerja di luar hubungan kerja menjadi peserta jaminan pensiun, yang memang selama ini sudah dibuka aksesnya oleh Pasal 8 ayat (2) Perpres 109 tahun 2013, namun Pemerintah tidak menjalankan pasal tersebut.

Peralihan status menjadi pegawai Pemerintah Pusat yang pembiayaannya bersumber dari APBN harus benar-benar memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK, termasuk dalam hal jaminan sosial.

Pemerintah harus mematuhi UU ASN dan segera mendaftarkan ASN baru ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk PNS yang sudah ada, pengelolaan jaminan sosial dapat tetap berjalan melalui TASPEN. Namun, untuk PPPK baru yang dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat, seharusnya langsung didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peralihan PPPK ke pemerintah pusat harus benar-benar mematuhi regulasi dan memberikan kesejahteraan yang nyata. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan persepsi lain, misalnya diduga sebagai lumbung suara untuk Pilpres 2029 atau upaya mendukung pelaksanaan program MBG.

Jika pembiayaan PPPK sepenuhnya bersumber dari APBN, maka kendali kepegawaiannya berada di tangan pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.

Topik:

Timboel Siregar

Opini

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar

Video Terbaru

Alih Status PPPK Harus Diikuti Kepastian Kesejahteraan | Monitor Indonesia