Banyak Artis Nyaleg, Begini Tanggapan KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Mei 2023 09:32 WIB
Jakarta, MI - Banyaknya calon legislatif (caleg) dari kalangan artis yang diajukan partai politik peserta Pemilu serentak 2024, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dalan UU 7/2027 Pemilu dapat mencalonkan diri sebagai caleg. "Setiap warga negar yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, memiliki hak untuk dicalonkan," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (26/5). "Artis adalah warga negara, jadi selama memenuhi peraturan perundang-undangan, artis berhak menjadi bakal calon anggota legislatif," kata Idham menambahkan. Namun, KPU melarang dengan tegas jika caleg yang dicalonkan partai politik itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kecuali ada putusan pengadilan dan ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya," jelas Idham. Anggota KPU RI ini meyakini, literasi elektoral dari Pemilu sebelumnya hingga saat ini terus alami perbaikan. Selain itu, masyarakat sangat aktif dalam mengikuti seluruh proses tahapan Pemilu yang selama ini dilaksanakan KPU. "KPU meyakini perjalanan penyelenggaraan Pemilu dari Pemilu ke Pemilu, literasi elektoral masyarakat Indonesia semakin baik," tandas Idham. (ABP)         #Banyak Artis Nyaleg #Caleg Artis