KPU Perbolehkan Parpol Ganti Bacaleg sebelum Pengumuman DCS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Juli 2023 18:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024 untuk mengganti calon legislatif (caleg) yang telah didaftarkan. Pergantian caleg itu boleh dilakukan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang. "Dalam masa pencermatan rancangan DCS di masa tersebut partai politik peserta pemilu dapat mengganti bacalegnya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, pergantian caleg ini juga harus disertai dokumen yang lengkap dan legal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023. "Teknisnya menyerahkan dokumen persyaratan bacaleg baru yang lengkap dan legal," ujarnya. Idham mengatakan, pergantian bacaleg baru dalam masa pencermatan DCS telah diatur di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. "Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," pungkasnya. (ABP)       #KPU Perbolehkan Parpol Ganti Bacaleg