KPU Larang Parpol Pasang APK di Tempat Umum Dimasa Sosialisasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Juli 2023 18:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu serentak 2024. Dalam surat yang diperoleh MonitorIndonesia.com, KPU mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu terkait larangan penggunaan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum. Surat Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, telah ditandatangani pada 27 Juli 2023 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. "Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, mengatur bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut," tulis dalam surat tersebut. Adapun tempat yang dilarangan untuk dipasangan APK diantaranya; tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Selanjutnya, gedung milik pemerintah, faslitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. "Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye," bunyi surat tersebut. Larangan tersebut untuk menjaga ketertiban penyelanggaraan tahapan Pemilu 2024. Maka, diimbau agar Parpol atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera Parpol, Baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 PKPU 15/2023. (ABP)   #KPU Larang Parpol Pasang APK di Tempat Umum