KPU Tak Persoalkan Parpol Ganti Kepengurusan di Tengah Tahapan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Juli 2023 14:10 WIB
Jakarta, MI – Pergantian kepengurusan partai politik di tengah tahapan tidak menjadi soal. Kendati begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa pergantian kepengurusan harus  mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Karena memang Undang-Undang parpol menyatakan demikian,” kata Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (25/7). “Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut  mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu-lah yang legal,” sambung Idham. Dijelaskan, pergantian kepengurusan partai politik diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek terkait partai politik di Indonesia, termasuk ketentuan tentang pergantian kepengurusan partai. Dia menjelaskan, pergantian kepengurusan tidak akan mempengaruhi pendaftaran calon legislatif (caleg) dan dokumen partai politik yang sudah terdaftar di KPU. Sebab, saat pendaftaran caleg maupun dokumen yang diserahkan KPU memiliki legalitas yang sah dari pengurus partai politik. “Prinsipnya dokumen-dokumen yang diserahkan oleh kepengurusan yang legal itu tetap sah,” tandas Idham. (ABP)