KPU Tak Persoalkan Parpol Ganti Kepengurusan di Tengah Tahapan
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
25 Juli 2023 14:10 WIB
![KPU Tak Persoalkan Parpol Ganti Kepengurusan di Tengah Tahapan](https://monitorindonesia.com/2023/03/Ketua-Divisi-Teknis-Penyelenggara-Pemilu-Idham-Holik.jpeg)
Jakarta, MI – Pergantian kepengurusan partai politik di tengah tahapan tidak menjadi soal. Kendati begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa pergantian kepengurusan harus mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Karena memang Undang-Undang parpol menyatakan demikian,” kata Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
“Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu-lah yang legal,” sambung Idham.
Dijelaskan, pergantian kepengurusan partai politik diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek terkait partai politik di Indonesia, termasuk ketentuan tentang pergantian kepengurusan partai.
Dia menjelaskan, pergantian kepengurusan tidak akan mempengaruhi pendaftaran calon legislatif (caleg) dan dokumen partai politik yang sudah terdaftar di KPU.
Sebab, saat pendaftaran caleg maupun dokumen yang diserahkan KPU memiliki legalitas yang sah dari pengurus partai politik.
“Prinsipnya dokumen-dokumen yang diserahkan oleh kepengurusan yang legal itu tetap sah,” tandas Idham. (ABP)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pimpinan-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-foto-midhanis.webp)
KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024
21 Juni 2024 18:45 WIB
Politik
![KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik
21 Juni 2024 13:42 WIB
Metropolitan
![KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Gedung KPU DKI Jakarta [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/2023/05/KPU-DKI-Jakarta.jpg)
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI
19 Juni 2024 09:14 WIB