Pemerintah Fokus Tingkatkan Kualitas PAUD Lewat Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 19 September 2025 11:11 WIB
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah. (Foto. Rizal Siregar)
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah. (Foto. Rizal Siregar)

Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar (SD). 

Kebijakan ini menjadi bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang sebelumnya hanya 9 tahun, kemudian berkembang menjadi 12 tahun.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan akses pendidikan PAUD yang berkualitas. 

Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memaksimalkan masa golden age anak usia dini, yaitu periode emas pertumbuhan otak yang sangat menentukan perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan karakter anak.

“Banyak penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang pernah mengikuti PAUD memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang lebih baik dibandingkan anak yang tidak ikut PAUD. Mereka juga memiliki motivasi yang lebih tinggi dalam menuntaskan pendidikan,” ujar Nia dalam pemaparannya di kawasan Gatot Subroto, Jumat  pagi (19/9/2025).

Nia mengungkapkan, bahwa saat ini Kemendikdasmen sedang menyusun grand design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah yang dibahas lintas kementerian dan lembaga terkait.

 “Sudah ada pembahasan dengan sekitar 15 kementerian dan lembaga yang concern pada pendidikan anak usia dini,” katanya.

Untuk memastikan semua anak usia 5-6 tahun bisa mengakses PAUD, pemerintah merancang beberapa strategi, seperti:

PAUD-SD Satu Atap – pilot project yang mengintegrasikan layanan PAUD dan SD di satu lokasi.

Pembangunan Unit Sekolah Baru di daerah yang kekurangan fasilitas.

Revitalisasi PAUD melalui bantuan penambahan ruang kelas dan sarana pembelajaran.

Perluasan Kewenangan Layanan PAUD, agar PAUD non-formal seperti kelompok bermain bisa melayani anak hingga usia 6 tahun.

Penegerian PAUD bagi satuan PAUD swasta yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan.

Menurut data Kemendikdasmen, saat ini 97% PAUD di Indonesia dikelola swasta, sementara PAUD negeri hanya 3%. Oleh karena itu, pemerintah berupaya hadir melalui program penegerian dan dukungan fasilitas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Wajib belajar 1 tahun prasekolah bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi kewajiban negara untuk memastikan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak,” tutup Nia.

 

 

Topik:

wajib belajar prasekolah PAUD Kemendikdasmen pendidikan anak usia dini pendidikan Indonesia