Abdul Mu’ti Dukung Pembatasan Gawai dan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta, MI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungannya terhadap rencana pembatasan penggunaan gawai serta kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital yang berlebihan.
Dukungan itu disampaikan Mu’ti saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Forum Wartawan Pendidikan di Jakarta, Sabtu malam (7/3/2026).
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur.
“Kami mendukung dan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komdigi mengenai pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun anak pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi anak-anak.
Menurut Mu’ti, regulasi ini diharapkan dapat membantu mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai sekaligus mengurangi dampak negatif dari penggunaan gawai secara berlebihan.
“Regulasi ini penting agar anak-anak tidak terlalu dini terpapar konten yang belum sesuai dengan usia mereka, sekaligus membangun kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui penerapan aturan tersebut memiliki sejumlah tantangan, terutama terkait kemungkinan manipulasi identitas saat anak membuat akun media sosial.
“Tantangannya ada pada pelaksanaan teknis, khususnya memastikan anak tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di media sosial,” katanya.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Mu’ti menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak. Ia menyebutkan pengawasan orang tua di rumah, peran guru di sekolah, serta edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.
“Perlu kerja sama antara orang tua, guru, dan masyarakat untuk memastikan anak menggunakan teknologi secara bijak,” tambahnya.
Di sisi lain, Mu’ti menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki manfaat besar bagi pendidikan. Teknologi digital dapat dimanfaatkan siswa untuk mengakses berbagai sumber belajar secara daring.
Karena itu, ia menilai pengawasan penggunaan gawai perlu dilakukan secara bijak agar teknologi tetap dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.
Mu’ti berharap kebijakan pembatasan ini juga dapat mendorong terciptanya budaya bermedia sosial yang lebih sehat dan beretika di kalangan generasi muda. Dengan demikian, anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak mendidik dan lebih fokus pada aktivitas yang bermanfaat.
Topik:
