BREAKINGNEWS

Dirjen Gogot: SPMB Bukan Sekadar Seleksi, Semua Anak Harus Dapat Sekolah

Dirjen Gogot: SPMB Bukan Sekadar Seleksi, Semua Anak Harus Dapat Sekolah
Gogot Suharwoto (Foto. Rizal Siregar)

Jakarta, MI - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang sama. Namun, pemerintah menambahkan sejumlah aturan teknis baru agar proses penerimaan siswa berjalan lebih tertata, transparan, dan mampu mengakomodasi seluruh anak usia sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan, perubahan utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini terletak pada mekanisme penghitungan rombongan belajar (rombel) dan daya tampung sekolah yang kini diperkuat melalui surat edaran tambahan.

“Secara peraturan perundangan, kita tetap menggunakan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Tidak ada perubahan regulasi utama, tetapi kami menambahkan surat edaran terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, terutama karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung dan rombongan belajar,” ujar Gogot di kawasan Patal Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tambahan tersebut merujuk pada Permen Nomor 26 terkait standar pengelolaan pendidikan. 

Dalam aturan itu, pemerintah daerah melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tiap provinsi diberi kewenangan lebih besar untuk menyelesaikan persoalan teknis di lapangan.

“Yang paling penting di dalam aturan tambahan ini adalah cara menghitung jumlah siswa dalam rombel dan jumlah rombel di satuan pendidikan. Otoritas penyelesaiannya diberikan kepada BPMP di provinsi, jadi kalau ada persoalan tidak harus semuanya ke pusat,” katanya.

Gogot menambahkan, sistem pendidikan di Indonesia merupakan urusan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, penetapan jumlah daya tampung sekolah menjadi kewenangan kepala daerah melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota.

“PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA menjadi kewenangan provinsi. Jadi penetapan daya tampung dilakukan melalui keputusan kepala daerah masing-masing,” jelasnya.

Menurut Gogot, hingga saat ini sebanyak 71 persen pemerintah daerah telah menyelesaikan penetapan petunjuk teknis (juknis) SPMB. Secara rinci, terdapat 237 kabupaten/kota yang sudah menetapkan juknis SD dan 240 daerah untuk jenjang SMP.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB agar seluruh siswa tetap mendapatkan akses pendidikan.

“SPMB ini bukan sekadar seleksi, tetapi sebuah sistem. Semua anak yang mendaftar harus mendapatkan tempat sekolah,” tegas Gogot.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 78 pemerintah daerah yang sudah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa kurang mampu yang bersekolah di swasta. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi biaya pendidikan.

“Kalau siswa dari keluarga tidak mampu masuk sekolah swasta, maka harus dibantu atau digratiskan. Contohnya di Kabupaten Tangerang, siswa SD mendapat bantuan Rp100 ribu per bulan dan SMP Rp150 ribu per bulan,” ungkapnya.

Gogot mengatakan,  sebanyak 148 daerah kini sudah menerapkan SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta. Dengan skema ini, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Tahun ini ada sekitar 9,4 juta murid yang akan berpindah jenjang, mulai dari TK ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA. Karena itu, sistem SPMB harus dirancang kuat agar semua anak bisa menyeberang ke jenjang berikutnya dengan aman,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip utama SPMB tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah diminta menghitung daya tampung secara realistis agar tidak terjadi kelebihan murid tanpa dukungan ruang kelas dan tenaga pendidik yang memadai.

“Kalau ada penambah an jumlah murid, maka ruang kelasnya harus ada, gurunya harus ada, dan sarana prasarananya juga harus siap. Jangan sampai menambah siswa tetapi kelasnya tidak tersedia,” tandas Gogot.

 

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru