Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang belakangan menjadi sorotan.
Kementerian menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai kategori pelanggaran dalam kasus tersebut.
Dalam klarifikasinya, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.
Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Indonesia. Karena proses belum selesai, kementerian menegaskan belum ada penetapan kategori pelanggaran maupun kesimpulan akhir atas kasus tersebut.
Kemdiktisaintek juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media terkait kategori sanksi dalam kasus itu. Menurut kementerian, pernyataan yang dikutip dalam sejumlah pemberitaan bukan merupakan sikap resmi institusi.
“Pernyataan yang beredar tersebut bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemdiktisaintek,” demikian penegasan kementerian dalam keterangannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, meminta seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif dan adil.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Khairul Munadi, Jumat (22/5/2026).
Kementerian menegaskan akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan bersama pihak Universitas Indonesia agar penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegas Brian dalam pernyataannya pertengahan April lalu.
Sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan sejumlah langkah, antara lain berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, memantau kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Kemdiktisaintek juga terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pemerintah juga melakukan pembinaan kepada Satgas PPKPT melalui pelatihan, webinar, modul pembelajaran daring, hingga penyediaan kanal pengaduan dan panduan penanganan kasus agar seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.

