Jakarta, MI - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan berintegritas. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Seleksi Jalur SNBT dan Pengumuman Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Jalur SNBT 2026 di Kantor Kemdiktisaintek, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data SNBT 2026, jumlah pendaftar mencapai 871.496 peserta atau meningkat dibandingkan tahun 2025 sebanyak 860.976 peserta dan tahun 2024 yang mencapai 785.058 peserta. Peningkatan terjadi hampir di seluruh jenis sekolah, yakni SMA sebanyak 597.849 peserta, SMK 141.330 peserta, dan MA 126.505 peserta.
“Animo masyarakat untuk mengikuti SNBT terus meningkat. Ini menunjukkan semangat anak-anak muda Indonesia untuk maju melalui pendidikan tinggi terus tumbuh. Tentu ini menjadi kabar baik bagi upaya kita menyiapkan talenta unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Menteri Brian.
Ia juga mengapresiasi seluruh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), perguruan tinggi, penyusun soal, teknisi, hingga berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SNBT tahun ini.
Sementara itu, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok mengungkapkan sebanyak 256 ribu peserta berhasil lolos SNBT 2026 atau sekitar 29 persen dari total pendaftar.
“Ada 256 ribu orang yang berhasil lolos SNBT, artinya sekitar 29 persen. Untuk peserta yang belum beruntung tahun ini, masih ada kesempatan melalui jalur mandiri maupun perguruan tinggi swasta,” kata Eduart.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi negeri masih menyediakan kuota sekitar 186 ribu kursi yang dapat diperebutkan melalui jalur mandiri di masing-masing PTN.
“Bagi yang sudah dinyatakan lolos tentu akan mengikuti proses verifikasi, daftar ulang, dan registrasi sesuai ketentuan PTN masing-masing. Sedangkan yang belum lolos dan masih ingin masuk PTN dapat mengikuti jalur seleksi mandiri,” ujarnya.
Menurut Eduart, penggunaan nilai UTBK pada jalur mandiri bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
“Ada PTN yang menggunakan nilai UTBK sebagai salah satu indikator penilaian, tetapi ada juga yang tetap menggunakan tes mandiri secara terstruktur,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Eduart juga mengungkapkan adanya 27 kasus kecurangan joki yang berhasil dideteksi selama pelaksanaan UTBK-SNBT 2026. Mayoritas kasus ditemukan pada peserta yang mendaftar program studi kedokteran.
“Kasus yang kami temukan tahun ini mayoritas terjadi di program studi kedokteran, terutama pada hari pertama dan kedua pelaksanaan ujian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, praktik joki yang ditemukan tahun ini sudah berlangsung secara terstruktur dan terorganisasi, bahkan diduga melibatkan jaringan luas hingga indikasi pemalsuan data.
“Praktik joki ini tidak lagi bersifat individual. Ada indikasi keterlibatan jaringan yang cukup luas, termasuk dugaan pemalsuan data dan unsur pidana lainnya,” katanya.
Menurut Eduart, panitia menemukan adanya data anomali terhadap 2.940 peserta. Namun, tidak seluruhnya terbukti melakukan kecurangan.
“Data anomali itu tidak serta-merta kami nyatakan curang. Setelah diverifikasi, ada juga peserta yang memang rasional, misalnya memilih lokasi karena ingin dekat dengan saudaranya,” jelasnya.
Panitia SNPMB memastikan peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan dikenai sanksi tegas berupa blacklist dari jalur penerimaan perguruan tinggi negeri.
“Yang pasti untuk tahun ini peserta yang terbukti menggunakan joki sudah kami blacklist dari seluruh jalur penerimaan PTN,” tegas Eduart.
Ia menambahkan, saat ini panitia masih mengkaji lamanya sanksi yang akan diberlakukan, mulai dari tiga tahun hingga kemungkinan seumur hidup.
“Masih kami diskusikan apakah sanksinya berlaku tiga tahun atau bahkan selamanya. Prinsipnya kami ingin memberikan efek jera agar praktik joki tidak terus terulang,” ujarnya.
Eduart juga mengungkapkan nilai transaksi jasa joki sangat fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari informasi yang kami peroleh, tarif joki sangat variatif, ada yang mencapai Rp300 juta, Rp400 juta, bahkan Rp700 juta,” katanya.
Menurutnya, salah satu perbedaan utama antara penanganan kasus tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah kemampuan sistem mendeteksi kecurangan sejak awal proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian berlangsung.
“Kalau sebelumnya praktik joki baru diketahui setelah ujian selesai, tahun ini sejak sebelum pelaksanaan hingga saat ujian berlangsung sudah bisa kami deteksi,” pungkasnya.

