Jakarta, MI– Dugaan pemborosan anggaran dan indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menjadi sorotan DPR RI.
Aset yang dibeli untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu kini bahkan diusulkan untuk dihibahkan kepada guru honorer karena dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik tersebut sejak awal menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari kebutuhan riil di lapangan hingga dugaan pembengkakan harga dalam proses pengadaannya.
Menurut Yahya, rencana BGN untuk menghibahkan motor listrik kepada guru honorer merupakan langkah yang lebih baik dibandingkan membiarkan aset negara tersebut mangkrak tanpa manfaat.
"Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah. Dan saya setuju dengan rencana tersebut," kata Yahya Zaini.
Politikus Golkar itu mengaku kecewa karena proyek pengadaan motor listrik pada tahun anggaran 2025 tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada Komisi IX DPR saat masih berada di bawah kepemimpinan Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana.
Akibat minimnya transparansi tersebut, DPR tidak memiliki kesempatan melakukan pengawasan sejak awal terhadap proyek yang kini dipersoalkan.
Yahya menilai pengadaan motor listrik itu juga tidak berdasarkan kebutuhan mendesak. Menurutnya, pengelola dapur MBG dan SPPG di lapangan tidak membutuhkan mobilitas tinggi yang mengharuskan adanya kendaraan operasional dalam jumlah besar.
Selain itu, DPR menemukan persoalan lain terkait kesiapan vendor. Perusahaan penyedia kendaraan disebut tidak memiliki jaringan dealer dan layanan purna jual yang memadai di berbagai daerah, sehingga berpotensi menyulitkan perawatan aset yang telah dibeli menggunakan uang negara.
Yang paling serius, kata Yahya, adalah munculnya indikasi adanya mark-up harga kendaraan yang dibeli melalui proyek tersebut.
Temuan itu kini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BGN.
Menanggapi kritik DPR, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memastikan lembaganya akan melakukan pembenahan tata kelola anggaran serta menelusuri seluruh pengadaan yang dilakukan pada tahun 2025.
Sebelum motor listrik dihibahkan kepada guru honorer, BGN akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan proses pengalihan aset negara tidak melanggar aturan hukum maupun administrasi.
"Kami berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Agustina.
BGN juga melakukan audit administrasi dan pemeriksaan fisik terhadap seluruh aset yang telah dibeli, termasuk motor listrik yang kini menjadi sorotan.
Tidak hanya kendaraan operasional, evaluasi juga diperluas ke berbagai pengadaan teknologi informasi tahun 2025, mulai dari laptop, kamera CCTV hingga perangkat Internet of Things (IoT).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh belanja negara benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi beban anggaran di masa depan.
Sebagai tindak lanjut, BGN menerapkan moratorium terhadap pengadaan baru pada 2026 untuk barang-barang yang memiliki fungsi serupa dengan aset yang sudah dibeli sebelumnya.
"Semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, sebenarnya kami inginnya dimaksimalkan. Yang output-nya akan sama dengan 2025, kami bilang tidak. Itu tidak ada lagi dilakukan di 2026," tegas Agustina.
Kasus motor listrik SPPG ini menambah daftar proyek pemerintah yang mendapat perhatian DPR terkait efektivitas penggunaan anggaran negara. Legislator menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar program-program strategis, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak tercoreng oleh dugaan pemborosan maupun praktik korupsi dalam pengadaan barang.
DPR meminta seluruh proses audit dan pemeriksaan aset dilakukan secara transparan agar publik mengetahui sejauh mana potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek tersebut serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum.**
