Jakarta, MI– Fakta memprihatinkan terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir 70 persen dosen di Indonesia ternyata masih menerima gaji di bawah upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap profesi yang selama ini disebut sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Data tersebut disampaikan Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/6/2026).
“Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya,” kata Nabiyla di hadapan majelis hakim MK.
Temuan tersebut memperkuat hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan Nabiyla bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023. Dalam penelitian itu ditemukan bahwa 42,9 persen dosen memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.
“Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan,” ujarnya.
Menurut Nabiyla, angka-angka tersebut menggambarkan persoalan serius dalam tata kelola kesejahteraan dosen yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang memadai. Ia menilai ketidakjelasan norma mengenai penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah menciptakan kerentanan ekonomi yang nyata.
“Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen,” tegasnya.
Ironisnya, kata Nabiyla, profesi dosen justru mendapat pengakuan khusus dalam Undang-Undang karena memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun pengakuan tersebut tidak diikuti dengan jaminan kesejahteraan yang layak.
“Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional. Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen,” ujarnya.
Nabiyla juga menyoroti fakta bahwa upah minimum sendiri sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Karena itu, kondisi dosen yang memperoleh penghasilan di bawah standar minimum dinilai jauh lebih mengkhawatirkan.
“Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” katanya.
Ia mempertanyakan bagaimana para dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal ketika masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita,” ujar Nabiyla.
Persoalan inilah yang menjadi dasar gugatan uji materi terhadap Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen. Para pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak dosen untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.**
