Jakarta, MI– Besarnya anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp769,1 triliun pada 2026 dinilai belum mampu menghadirkan sistem pendidikan nasional yang terintegrasi. Alih-alih memperkuat kualitas pendidikan, dana raksasa tersebut justru disebut masih terpecah dalam berbagai jalur birokrasi dan kepentingan sektoral sehingga manfaatnya tidak optimal.
Penilaian itu disampaikan pengamat kebijakan pendidikan Indra Charismiadji saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi UU Sidiknas bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Indra, pemerintah perlu jujur mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang terus meningkat setiap tahun. Ia menilai besarnya alokasi dana belum berbanding lurus dengan terbangunnya satu sistem pendidikan nasional yang terpadu.
"Kita harus jujur melihat data ini. Anggaran pendidikan kita tahun 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Namun, apakah uang rakyat sebesar itu sudah melahirkan satu sistem pendidikan nasional yang solid? Jawabannya tegas, belum. Yang terjadi justru multi-sistem yang berjalan sendiri-sendiri," kata Indra di hadapan anggota Komisi X DPR RI.
Ia memaparkan, total anggaran pendidikan sebesar Rp769,086 triliun terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat Rp470,4 triliun, Transfer ke Daerah Rp264,6 triliun, serta Pembiayaan Pendidikan Rp34 triliun. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada pola pengelolaannya yang tersebar di banyak institusi.
Indra menyoroti belanja pemerintah pusat yang tersebar di 23 kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan pendidikan dinilai kehilangan arah dan koordinasi.
"Anggaran pusat mencapai Rp470,4 triliun, tetapi tersebar di 23 kementerian dan lembaga. Ini anggaran pendidikan atau justru anggaran yang dibagi-bagi? Mengapa kementerian yang tidak mengelola sekolah maupun kurikulum ikut memegang porsi dana sebesar itu?" ujarnya.
Ia juga menilai mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat, transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga skema pembiayaan pendidikan berjalan tanpa keterhubungan yang jelas.
"Jalur pusat, transfer ke daerah, hingga dana pembiayaan pendidikan berjalan di ruang yang berbeda. Tidak ada jembatan yang menghubungkan semuanya. Pelaksana di lapangan akhirnya bekerja tanpa satu arsitektur sistem yang sama. Belanja besar tidak otomatis berarti sistemnya terintegrasi," tegasnya.
Indra mengingatkan, apabila pola pengelolaan anggaran seperti ini terus dipertahankan, target pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas akan sulit tercapai.
"Anggaran besar belum tentu menghasilkan sistem yang besar. Tanpa konektivitas, yang tumbuh justru fragmentasi. Setiap sektor sibuk mengelola anggarannya sendiri tanpa ukuran keberhasilan yang sama terhadap kualitas peserta didik," katanya.
Karena itu, ia meminta Komisi X DPR RI memanfaatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai momentum melakukan reformasi tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
Menurut Indra, regulasi baru harus mampu menghapus ego sektoral dengan membangun satu arsitektur pendidikan nasional yang terintegrasi, mulai dari perencanaan anggaran, kelembagaan, indikator keberhasilan hingga mekanisme pelaksanaannya.
"RUU Sisdiknas harus berani memangkas ego sektoral. Aktornya harus disatukan, tata kelolanya disatukan, indikator hasilnya juga disatukan. Kalau tidak dilakukan sekarang, kita hanya akan terus menghabiskan anggaran pendidikan dalam jumlah besar tanpa pernah memiliki sistem pendidikan nasional yang benar-benar utuh," pungkasnya.**
