Jakarta, MI - Realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 yang baru mencapai 19,1 persen dari total belanja negara menuai sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pemerintah wajib memenuhi amanat konstitusi yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Menurut Lalu, ketentuan tersebut bukan sekadar target fiskal, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah diminta tidak menjadikan kendala teknis maupun kebutuhan belanja di sektor lain sebagai alasan untuk tidak memenuhi porsi anggaran pendidikan.
"Pemerintah harus berkomitmen melaksanakan mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah tidak boleh beralasan, karena 20 persen adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945 yang wajib dipenuhi, bukan sekadar target yang bisa dinegosiasikan," tegas Lalu Hadrian Irfani, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa belum tercapainya alokasi anggaran pendidikan disebabkan oleh belum optimalnya penyerapan anggaran di sejumlah kementerian dan unit pelaksana. Selain itu, pemerintah juga harus mengalihkan sebagian belanja untuk kebutuhan yang muncul di luar perencanaan, termasuk penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski demikian, Lalu menilai kondisi tersebut tidak boleh mengurangi komitmen negara terhadap sektor pendidikan. Ia menekankan pemerintah harus mampu menyusun perencanaan fiskal yang lebih matang agar kewajiban konstitusional tetap terpenuhi, sekalipun menghadapi situasi darurat.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen bukan hanya soal memenuhi angka dalam APBN, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa. Dana tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki kesejahteraan guru, memperkuat sarana dan prasarana sekolah, memperluas akses pendidikan, hingga mendorong riset dan inovasi nasional.
"Anggaran pendidikan 20 persen itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan," ujarnya.
Lalu mengingatkan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama yang menentukan kemajuan suatu negara. Menurutnya, banyak negara maju mampu berkembang pesat karena menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan agar pada APBN berikutnya alokasi minimal 20 persen dapat dipenuhi sepenuhnya. Ia juga meminta seluruh kementerian dan lembaga pengelola anggaran pendidikan meningkatkan kesiapan program agar tidak ada lagi anggaran yang gagal terserap.
"Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas benar-benar didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi," pungkas Lalu Hadrian Irfani.
