Jakarta, MI– Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026 melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi kepastian bahwa proses seleksi sekolah kedinasan tetap digelar tahun ini sekaligus mengatur seluruh tahapan penerimaan hingga pengangkatan lulusan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Terbitnya aturan itu sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat setelah jadwal seleksi tahun 2026 mengalami penundaan dibandingkan tahun sebelumnya.
PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 menjadi regulasi induk yang mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa, praja, serta taruna-taruni sekolah kedinasan. Aturan tersebut terdiri atas enam bab yang mencakup ketentuan umum, tahapan seleksi, penetapan kebutuhan PNS lulusan sekolah kedinasan, pendanaan, ketentuan lain, hingga aturan penutup.
Dalam regulasi itu, pemerintah juga menegaskan daftar instansi penyelenggara sekolah kedinasan yang akan membuka penerimaan, meliputi:
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di bawah Kementerian Keuangan.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan.
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
Politeknik Statistika STIS.
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah kepastian bahwa peserta didik yang berhasil menyelesaikan pendidikan di sekolah kedinasan akan diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan masing-masing kementerian atau lembaga.
Pengangkatan sebagai CPNS dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang telah diajukan instansi penyelenggara kepada Kementerian PANRB dan ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi proses seleksi sekolah kedinasan sekaligus memastikan kebutuhan aparatur sipil negara dari jalur pendidikan kedinasan tetap dipenuhi secara terencana.**
