Surabaya, MI – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual berbentuk kekerasan verbal terhadap puluhan mahasiswi dan dosen.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan independen, sementara jumlah korban yang teridentifikasi sementara mencapai 26 orang, terdiri atas 22 mahasiswi dan empat dosen.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga berisi ujaran tidak etis dan tindakan mengobjektifikasi mahasiswi maupun dosen. Laporan resmi kemudian diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ketua Satgas PPK Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menegaskan bahwa keenam mahasiswa terlapor telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Iman.
Menurutnya, dugaan kekerasan yang sedang diselidiki berupa kekerasan verbal melalui percakapan di grup mahasiswa yang memuat pesan-pesan tidak etis terhadap sesama mahasiswa dan dosen.
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujarnya.
Satgas PPK Unesa menyatakan penanganan kasus dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Proses tersebut meliputi penerimaan laporan, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, hingga penyusunan rekomendasi sanksi yang akan diputuskan rektor.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan jumlah korban mencapai 26 orang. Seluruh korban dipastikan memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum apabila diperlukan, serta dukungan akademik agar proses perkuliahan mereka tidak terganggu.
"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," tegas Iman.
Unesa juga meminta seluruh pihak tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi selama proses investigasi berlangsung. Kampus menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama guna mencegah dampak psikologis, sosial, dan digital yang lebih luas.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan internal. Pihak universitas memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum penetapan sanksi akhir terhadap para terlapor.**
