Jakarta, MI- Peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur sekolah kedinasan kembali dibuka pada 2026. Meski jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses seleksi akan segera memasuki tahap pendaftaran sehingga calon peserta diminta mulai mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini.
Melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial, BKN mengumumkan bahwa seleksi sekolah kedinasan 2026 akan segera dibuka. Tahun ini, sebanyak sembilan kementerian dan lembaga dipastikan akan membuka penerimaan taruna dan taruni baru melalui jalur tersebut.
BKN mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga portal pendaftaran dibuka untuk melengkapi dokumen administrasi. Persiapan lebih awal dinilai penting agar pelamar tidak mengalami kendala pada tahap verifikasi berkas.
Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan antara lain ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), rapor SMA atau sederajat, pasfoto terbaru, serta dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing sekolah kedinasan.
Selain kelengkapan dokumen, pelamar juga harus memenuhi persyaratan umum. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan, tidak memiliki ikatan dinas dengan instansi lain, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
Bagi peserta perempuan, terdapat ketentuan tambahan yakni belum pernah melahirkan atau memiliki anak. Seluruh pelamar juga wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, maupun fisik sesuai ketentuan masing-masing sekolah kedinasan.
Meski mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, BKN mengingatkan bahwa setiap instansi penyelenggara memiliki persyaratan khusus yang dapat berbeda. Karena itu, calon peserta diminta mencermati seluruh ketentuan pada instansi tujuan sebelum melakukan pendaftaran.
Seleksi sekolah kedinasan menjadi salah satu jalur favorit bagi lulusan SMA/sederajat karena tidak hanya memberikan kesempatan menempuh pendidikan kedinasan, tetapi juga membuka peluang untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.**
