BREAKINGNEWS

Kasus Rektor Unsoed Meledak, Komisi X DPR Desak Sistem Penerimaan Maba Dibongkar

Kasus Rektor Unsoed Meledak, Komisi X DPR Desak Sistem Penerimaan Maba Dibongkar
Kampus Universitas Jenderal Soedirman

Jakarta, MI – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru. Komisi X DPR RI mendesak sistem penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut dievaluasi menyeluruh agar praktik jual-beli kursi tidak kembali terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menilai dugaan praktik tersebut, jika terbukti, merupakan pukulan serius bagi integritas pendidikan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi ruang meritokrasi justru diduga menjadi tempat transaksi untuk mendapatkan kursi mahasiswa.

“Kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” kata Lalu, Minggu (23/8/2026).

Komisi X juga meminta status mahasiswa baru yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut diperiksa. Namun, pemeriksaan harus dilakukan secara adil dan tidak serta-merta menjadikan mahasiswa sebagai pihak yang harus menanggung kesalahan pejabat kampus.

“Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” ujarnya.

Sebaliknya, mahasiswa yang terbukti masuk melalui transaksi ilegal dan tidak memenuhi ketentuan akademik harus diperiksa secara transparan. Kampus diminta tidak menutup-nutupi persoalan tersebut.

“Kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan,” tegas Lalu.

Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar keberadaan mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut. Yang jauh lebih penting adalah membongkar celah sistem penerimaan yang memungkinkan kewenangan disalahgunakan.

“Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

KPK sebelumnya mengungkap perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed terbagi dalam tiga klaster. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran 2026.

Dalam perkara tersebut, orang tua calon mahasiswa diduga diminta menyediakan uang Rp650 juta. KPK menilai unsur pemerasan muncul karena terdapat relasi kuasa yang kuat dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kewenangan persetujuan penerimaan mahasiswa berada pada otoritas tertentu. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power,” kata Taufik.

KPK kemudian mengonstruksikan perkara tersebut sebagai pemerasan karena orang tua calon mahasiswa tidak memiliki posisi yang seimbang dengan rektor yang memegang kewenangan dalam sistem penerimaan.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp680 juta. Sementara klaster ketiga menyangkut tawar-menawar mahar sebesar Rp1,12 miliar.

Untuk dua klaster terakhir, KPK menerapkan pasal gratifikasi karena penyidik tidak menemukan adanya kesepakatan atau permufakatan jahat antara pemberi dan pihak kampus untuk meloloskan calon mahasiswa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kasus Rektor Unsoed Meledak, Komisi X DPR Desak Sistem Penerimaan Maba Dibongkar | Monitor Indonesia