BREAKINGNEWS

Kala Benteng Pengawas Negara Diduga Dijual Rp1,5 M

Kala Benteng Pengawas Negara Diduga Dijual Rp1,5 M
Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepercayaan publik terhadap Ombudsman Republik Indonesia diguncang hebat. Lembaga yang selama ini diposisikan sebagai benteng pengawas pelayanan publik justru terseret pusaran dugaan korupsi dari pucuk pimpinannya sendiri. 

Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Ironisnya, status tersangka itu datang hanya enam hari setelah ia dilantik.

Pelantikan Hery oleh Presiden berlangsung khidmat di Istana Negara. Namun suasana itu seketika berubah menjadi ironi nasional.

Dalam hitungan hari, ketua lembaga pengawas negara tersebut justru mengenakan rompi tahanan setelah ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

“Pada hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013 hingga 2025,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026).

Menurut penyidik, perkara bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah. Merasa keberatan, perusahaan itu diduga mencari jalur belakang dengan meminta Ombudsman turun tangan mengoreksi keputusan negara.

Saat itu Hery masih menjabat Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman, posisi strategis yang membidangi energi, lingkungan hidup, kehutanan, infrastruktur, kelautan, investasi, hingga sumber daya alam.

Dari jabatan itulah ia diduga memiliki pengaruh besar terhadap proses penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Hery diduga menerima uang dari pihak perusahaan. “Kurang-lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Jika tuduhan itu terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar transaksi suap biasa. Ini adalah dugaan pembajakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan korporasi.

Ombudsman yang semestinya menjadi tempat rakyat mencari keadilan atas buruknya layanan birokrasi, justru diduga dipakai sebagai pintu belakang untuk mengamankan bisnis.

Dalam regulasi pertambangan, rekomendasi atau keputusan lembaga berwenang dapat menjadi landasan penting untuk memperoleh legalitas usaha di lahan sengketa.

Sekali perusahaan mendapatkan dasar hukum itu, proses administrasi lanjutan bisa berjalan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan melalui permainan kewenangan.

Kejaksaan Agung juga belum berhenti pada satu nama. Penyidik masih memburu pihak pemberi suap yang disebut berinisial LOSO. Saat ditanya soal keberadaan tersangka pemberi suap itu, Syarief menjawab singkat, “Sedang kami cari.”

Kasus ini langsung memantik reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut langkah Kejaksaan Agung sebagai bentuk tindak lanjut komitmen pemberantasan tambang ilegal.

“Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung adalah tindak lanjut perintah Presiden Prabowo,” kata Nasir.

Ia menambahkan praktik tambang ilegal selama ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Bahkan cuan dari pertambangan ilegal itu hanya mengaliri orang-orang tertentu yang memodali tambang ilegal,” tegasnya.

Namun sorotan tajam tak hanya mengarah ke tersangka. Proses seleksi pejabat negara ikut dipertanyakan.

Bagaimana mungkin seseorang yang lolos uji kelayakan, dipilih DPR, lalu dilantik Presiden, justru tersandung perkara pidana hanya dalam hitungan hari?

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengaku pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut saat fit and proper test dilakukan.

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel,” ujarnya.

Pernyataan itu justru memperkuat kritik bahwa mekanisme penyaringan pejabat publik masih lemah. Jika lembaga sekelas DPR dan panitia seleksi bisa kecolongan, publik wajar bertanya seberapa serius rekam jejak calon pejabat diperiksa.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut atas penetapan tersangka tersebut.

Ia berjanji memperketat proses penyaringan ke depan. “Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan kasus ini menjadi evaluasi besar agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.

Di tengah badai kritik, Ombudsman RI mencoba meredam gejolak. Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” ujarnya.

Namun permintaan maaf itu dinilai belum cukup. Sebab yang runtuh bukan sekadar citra individu, melainkan kepercayaan terhadap lembaga.

Ombudsman selama ini menjadi harapan warga yang berhadapan dengan birokrasi lamban, pelayanan buruk, dan penyalahgunaan wewenang. Ketika pimpinannya sendiri terseret dugaan suap, kepercayaan itu ikut terkikis.

Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono menyebut perkara ini sebagai alarm serius.

“Penetapan kepala lembaganya sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah dilantik memperlihatkan ironi struktural yang mendalam."

"Lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi negara justru gagal membangun sistem internal yang tahan terhadap praktik korupsi,” katanya.

Menurut Agus, dampaknya sangat luas karena setiap laporan masyarakat ke Ombudsman kini berisiko kehilangan bobot moral.

Ia menegaskan warga menjadi pihak paling dirugikan karena sarana perlindungan hak mereka melemah.

TII pun mendesak reformasi total. “Atas peristiwa ini, TI Indonesia mendesak adanya revisi terhadap UU Nomor 37 Tahun 2008 yang memasukkan mekanisme pengawasan etik independen atas seluruh anggota ORI termasuk Ketua, serta menerapkan cooling-off period lima tahun pasca-jabatan,” tegas Agus.

Pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra bahkan menilai dugaan perkara ini bisa masuk kategori kejahatan terorganisasi bila melibatkan kolusi antara oknum negara dan korporasi.

“Jika dugaan ini terbukti, maka kita tidak lagi berbicara soal pelanggaran administratif biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan instrumen negara,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahayanya ketika lembaga pengawas justru menjadi bagian dari skema.

“Ketika lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru diduga menjadi bagian dari skema, maka yang runtuh bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Kasus Hery Susanto kini menjadi alarm keras bagi pemerintahan. Korupsi tidak lagi hanya menyusup di sektor layanan biasa, tetapi sudah menyentuh lembaga yang dibentuk untuk mengawasi negara.

Jika pengawas ikut bermain, masyarakat kehilangan tempat mengadu, hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan muka.

Karena itu, publik menunggu keberanian aparat penegak hukum membongkar perkara ini sampai ke akar: siapa pemberi suap, siapa penerima manfaat, siapa aktor yang melindungi, dan berapa banyak keputusan yang mungkin telah diperdagangkan. 

Jika berhenti di satu nama, skandal ini hanya akan menjadi tontonan sesaat. Jika dibongkar tuntas, ini bisa menjadi momentum membersihkan lembaga yang telanjur tercoreng. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru