BREAKINGNEWS

Penampakan Dua Petinggi CV VIP Usai jadi Penghuni Rutan Kejagung, Terangka Korupsi Timah

Dua tersangka korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, AN dan AA
Dua tersangka korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, AN dan AA
Dua tersangka korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, AN dan AA
Dua tersangka korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, AN dan AA
Tahun 2015-2022, TN dibantu AA melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum
Tahun 2015-2022, TN dibantu AA melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum
Tahun 2018-2019, TN dibantu AA bermufakat jahat dengan oknum PT Timah dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal
Tahun 2018-2019, TN dibantu AA bermufakat jahat dengan oknum PT Timah dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal
Timah ilegal dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah
Timah ilegal dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah
Mengirimkan dana kepada HM melalui PT QSE milik HLN dengan dalih dana CSR dan mendirikan usaha SPBU dan Perkebunan kelapa sawit
Mengirimkan dana kepada HM melalui PT QSE milik HLN dengan dalih dana CSR dan mendirikan usaha SPBU dan Perkebunan kelapa sawit
Manager Operasional Tambang CV VIP berinisial AA
Manager Operasional Tambang CV VIP berinisial AA
AA Manager Operasional Tambang CV VIP
AA Manager Operasional Tambang CV VIP
Tersangka TN juga diduga melakukan TPPU dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya
Tersangka TN juga diduga melakukan TPPU dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya
Jakarta, MI - Usai ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung), TN alias AN AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dan  tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP kini diserahkan ke kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
 
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Khusus terhadap tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Foto: Dok MI/Kejagung)
Albani Wijaya

Penulis

Berita Terkini