BREAKINGNEWS

Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun

Jessica dapat  PB setelah menjalani masa pidana sejak 30 Juni 2016 lalu (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica dapat PB setelah menjalani masa pidana sejak 30 Juni 2016 lalu (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica dapat  PB setelah menjalani masa pidana sejak 30 Juni 2016 lalu (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica dapat PB setelah menjalani masa pidana sejak 30 Juni 2016 lalu (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032 (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032 (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica Wongso saat tiba di Bapas Jakarta Timur-Utara untuk diserahkan ke pihak keluarga (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica Wongso saat tiba di Bapas Jakarta Timur-Utara untuk diserahkan ke pihak keluarga (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica sebelumnya keluar dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jaktim, 09.36 WIB (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica sebelumnya keluar dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jaktim, 09.36 WIB (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica diserahkan kepada orangtuanya atau pengacaranya (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Jessica diserahkan kepada orangtuanya atau pengacaranya (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Pembebasan Bersyarat Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Pembebasan Bersyarat Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus.

Jessica Wongso yang keluar dari Lapas sekitar pukul 09.36 WIB, mendapat remisi nyaris 5 tahun. Dia akan wajib lapor hingga 2032.

 

Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini