Harvey Moeis Bikin Negara Rugi Rp 300 Triliun


Jakarta, MI - Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. JPU mengungkapkan perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan
