BREAKINGNEWS

Kejagung Sikat Dugaan Mafia Tambang Kalteng, Pemilik PT CBU Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT CBU berinisial MJE sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah. MJE diduga bersama pihak PT AKT menggunakan dokumen verifikasi tidak benar untuk meloloskan ekspor batu bara ilegal, padahal izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Penyidik menyita ribuan dokumen dan barang bukti elektronik sebelum akhirnya menahan MJE di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, Kamis (14/5/2026) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT CBU berinisial MJE sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah. MJE diduga bersama pihak PT AKT menggunakan dokumen verifikasi tidak benar untuk meloloskan ekspor batu bara ilegal, padahal izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Penyidik menyita ribuan dokumen dan barang bukti elektronik sebelum akhirnya menahan MJE di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, Kamis (14/5/2026) (Foto: Dok MI)
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU
Bos PT CBU

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali membongkar dugaan permainan kotor di sektor tambang batu bara.

Kali ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan pemilik PT CBU berinisial MJE sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka terhadap MJE menjadi sinyal keras bahwa praktik ekspor batu bara ilegal dari tambang yang izinnya telah dicabut masih terus berlangsung bertahun-tahun tanpa hambatan berarti. Ironisnya, aktivitas itu diduga berjalan menggunakan dokumen verifikasi yang tidak benar demi memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

“Tim Penyidik menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan 2025,” demikian ditegaskan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (14/5/2026).

Kejagung mengungkap, MJE sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Namun setelah penyidik mengantongi 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 saksi, status hukum MJE akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan ST selaku beneficial owner PT AKT untuk menggunakan laporan hasil verifikasi palsu guna meloloskan pengiriman batu bara. Modus itu diduga dipakai agar PT AKT dan afiliasinya tetap bisa melakukan ekspor batu bara, padahal izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

“Melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut,” tegas Kejagung.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia tambang yang tetap leluasa mengeruk keuntungan meski legalitas operasi telah dihentikan negara.

Fakta bahwa aktivitas ekspor ilegal diduga berlangsung bertahun-tahun memperlihatkan lemahnya pengawasan sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi dan tindak pidana terkait penyalahgunaan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP baru serta UU Tipikor.

Saat ini, tersangka MJE resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini