Rare Earth Batam Disergap, Satgas PKH Bongkar Dugaan Penyelundupan SDA Strategis






Jakarta, MI — Aroma dugaan penyelundupan sumber daya alam strategis kembali menyeruak dari Batam. Kali ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI Angkatan Laut membongkar dugaan permainan ekspor ilegal mineral rare earth yang disebut-sebut mengandung unsur radioaktif dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Langkah serius itu terlihat saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon turun langsung meninjau pemeriksaan kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).
Sebanyak 15 dari total 25 kontainer dibuka aparat untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor. Pemeriksaan ini menyusul laporan penyidik TNI AL terkait penindakan kapal pengangkut mineral mencurigakan yang diduga membawa material rare earth mengandung radioaktif.
Kasus ini langsung memantik perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga kuat terdapat praktik manipulasi dokumen ekspor hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga mineral strategis nasional.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan tim menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses pengiriman barang tersebut.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Bahkan terdapat barang-barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” tegas Barita.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi biasa. Aparat kini membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak tertentu dalam rantai ekspor mineral.
TNI AL yang melakukan penindakan awal di lapangan telah menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara pidana. Sementara Tim Penyidik Kejaksaan Agung turun langsung memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar: siapa pihak yang bermain di balik dugaan pengiriman mineral strategis tersebut? Sebab rare earth merupakan komoditas bernilai tinggi yang menjadi rebutan industri teknologi global dan masuk kategori sumber daya strategis nasional.
Jika dugaan penyelundupan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Publik kini menunggu keberanian aparat membongkar aktor intelektual di balik dugaan permainan ekspor mineral strategis tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang selama ini berlindung di balik legalitas dokumen.
Topik:
