Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Tersangka Tata Kelola MBG






Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang lebih serius.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menduga para tersangka memainkan proses penunjukan mitra pelaksana program MBG dengan melibatkan yayasan-yayasan bermasalah yang memiliki keterkaitan dengan para petinggi BGN tersebut. Yayasan-yayasan itu disebut mendapat posisi strategis sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menyedot anggaran negara besar.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel diduga justru dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Dugaan korupsi yang menyeret para petinggi lembaga pelaksana memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tata kelola anggaran program tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat guna mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Topik:
