Pokok-Pokok Haluan Negara Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2021 19:45 WIB
Monitorindonesia.com - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PPHN tidak akan mengurangi ruang, kewenangan, dan kreativitas pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan. "Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikitpun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Webinar Series MPR, 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/21). Turut hadir menjadi narasumber antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Anggota DPD-MPR RI yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 dan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, pengamat parlemen Sebastian Salang. Bamsoet menjelaskan, kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensil pada umumnya. Antara lain, presiden dan wakil dipilih secara langsung oleh rakyat, memiliki masa jabatan yang tetap, serta tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif. Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri. "Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," jelas Bamsoet. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Seperti pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut dan pembangunan konektivitas antarwilayah, serta berbagai rencana pembangunan strategis lainnya. "PPHN juga dapat membantu pemerintah mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Koordinasi antara pusat dengan daerah yang seringkali tidak selaras atau bahkan bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir. PPHN juga dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan," pungkas Bamsoet.