Muhaimin Berkomitmen Kawal RUU TPKS sampai Disahkan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Desember 2021 21:02 WIB
Monitorindonesia.com- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berkomitmen akan terus mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Muhaimin juga memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI pertama dalam rapat paripurna usai masa reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. “Waktu paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam paripurna usai reses ini,” kata politikus PKB ini, saat menghadiri Ngopi Bareng Perempuan Muktamar di Universitas Malahayati Lampung, dikutip pada Kamis (23/12/2021). Korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak. Selain itu, masih banyak korban kekerasan seksual yang takut bersuara, menurut Cak Imin karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini. Meski demikian, Wakil Ketua DPR ini menyatakan bahwa sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. “RUU TPKS ini memang prioritas dan strategis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” ungkap Muhaimin. Karena itu, Cak Imin mengusulkan dua gerakan sekaligus mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif, dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual. “Yang kedua adalah gerakan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” pungkasnya.   (Wawan)

Topik:

ruu tpks
Berita Terkait