PKS Tegaskan RUU TPKS Harus Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2022 23:03 WIB
Monitorindonesia.com - Dalam Rapat Paripurna DPR beragendakan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, anggota Fraksi PKS Sukamta menyampaikan dukungan atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan dibahas dalam masa sidang, untuk disahkan sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945. “Fraksi PKS mendorong agar RUU TPKS segera disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dilarang hadir di negeri Pancasila, Indonesia. Kami juga mengusulkan agar isi RUU TPKS melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan, adat, budaya, nilai ketimuran seperti lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks, perzinaan,” ujar Sukamta, Selasa (11/1/2022). “PKS sependapat dengan arahan Megawati Soekarno Putri selaku Pembina BPIP, hendaknya DPR kalau membuat UU sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila, RUU ini tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.” Imbuhnya. Sukamta, pada awal interupsinya mengutip sebuah pemberitaan mengenai kejadian sebuah keluarga yang mengalami masalah dengan garis keturunannya dan baru diketahui setelah tes DNA beberapa tahun kemudian. “Permasalahan status anak, keluarga berdasarkan garis keturunan darah akan menjadi masalah sosial di kemudian hari apabila di dalam RUU TPKS tidak secara tegas melarang adanya hubungan seksual suka sama suka tanpa ikatan pernikahan,” katanya. PKS, ia melanjutkan, menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menolak juga hubungan seksual atas dasar suka sama suka diluar status pernikahan. “PKS berkomitmen nyata menentang TPKS dengan membentuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikologi bagi korban kekerasan seksual serta terus menggaungkan kampanye penolakan hubungan seksual di luar pernikahan, ucap dia.   (Tar)