Tanpa Pilkada, Gubernur DKI Jakarta 2022-2024 'Milik' Siapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2022 21:11 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif mengaku khawatir dengan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta periode 2022-2024 yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Alasannya sebab, Pj tanpa melalui pilkada sehingga tidak memiliki janji kampanye kepada masyarakat. "Lalu mekanisme penggunaan hak-haknya seperti apa nantinya. Untuk menilai tolak ukurnya pun kita tidak tahu. Lalu program yang akan dijalankan apakah program Presiden Jokowi atau program siapa? Karena tidak mengikuti pilkada sehingga tidak ada janji kampanye," kata ujar Syarif, dalam FGD bertemakan “Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Gubernur Jakarta Milik Siapa?” Selasa (11/1/2022). Dalam FGD yang digelar di kantor DPD Partai Gerindra DKI Jakarta turut dihadiri Ketua DPD, Ahmad Riza Patria yang juga Wakil Gubernur DKI serta pengamat politik “Kedai Kopi” Hendri Satrio. Namun Syarif berharap Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan mampu menjalankan program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Pada prinsipnya Gerindra menerima Pj Gubernur DKI yang akan ditunjuk Presiden Jokowi. Asalkan berpihak kepada rakyat dan kalau meneruskan program lama tidak perlu berdialog lagi kecuali ada program baru," paparnya. Di tempat yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendorong Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta bisa meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawasi kinerja pemrov. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD menjadi cerminan demokrasi agar terjadi keseimbangan pemerintahan. “Pj gubernur bagi DKI Jakarta ini menarik sekali. Mengacu pada peraturan yang ada, yang dapat mengisi Pj kepala daerah ini dari ASN, TNI, atau Polri. Tapi dalam aturannya, Pj Gubernur ini seharusnya hanya 3 bulan,” kata Ahmad Riza Patria. Namun, ungkap Pria yang akrab disapa Ariza ini, Pj untuk periode 2022-2024 nanti sangat dimungkinkan memimpin selama 2-3 tahun. Sebab, ungkapnya, pemilu serentak 2024 nanti kemungkinan digelar pada September, sehingga pelantikan bisa dilakukan pada 2025. “Tentu tidak mudah bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan Pj kepala daerah. Sejauh yang saya dengar, Pak Mendagri kemungkinan akan mengambil calon pj tidak dari internal Kemendagri. Bisa jadi eselon I dari Kemendagri ini sibuk dengan program internalnya,” katanya. Menurutnya, Pj kepala daerah bisa dimungkinkan dari Polri/TNI setaraf bintang III. Namun, dia juga menduga masih dimungkinkan Pj diangkat dari kepala daerah saat ini meski harus mengubah regulasinya terlebih dahulu. “Presiden bisa saja mengubah dan merevisi aturan yang ada agar kepala daerah saat ini diperpanjang hingga 2024. Atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi Pj kepala dDaerah,” tegasnya.   (Zat)