Pemerintah Wajib Buka kepada Publik Dokumen Kesepakatan FIR dengan Singapura

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2022 15:07 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah harus menjelaskan secara rinci kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai kesepakatan yang dibuat itu termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. “Dokumen kesepakatan terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara, dan kerja sama pertahanan yang telah ditandatangani wajib untuk dapat diakses publik," kata Sukamta dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (1/2/2022). Ia berharap dokumen kesepakatan atau "MoU" bisa diakses publik, sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani. Menurut dia, selama ini penjelasan terkait kesepakatan FIR yang beredar adalah poin-poin saja, bukan dalam bentuk dokumen lengkap yang resmi dan telah ditandatangani. Katanya, wilayah Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia sehingga publik berharap kedaulatan di darat, laut maupun udara dalam ruang kendali pihak Indonesia. "Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritori adalah bersifat eksklusif. Artinya ruang udara di atas wilayah Kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia," ujarnya. Mendasarkan pada klaim tersebut, ia melanjutkan, semestinya FIR di wilayah tersebut dikelola pihak Indonesia. “Jika pemerintah sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan, maka semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat,” urai Sukamta. [zan]