DPD Gelar Konsultasi Pusat Daerah tentang Harmonisasi Perda di Bali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Februari 2022 12:45 WIB
Bali, Monitorindonesia.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kembali menggelar kegiatan temu konsultasi pusat-daerah dengan tema “Tantangan dan Peluang Mengawal Produk Legislasi yang Aspiratif”, Kamis (3/2/2022). Kegitan bertujuan mengevaluasi ranperda dan perda dengan output berupa rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi. Pimpinan BULD Pangeran Syarif Abdurrahman di Gedung Inspektorat Pemprov Bali menyampaikan evaluasi raperda dan perda sudah semestinya ditetapkan sesuai kedudukan DPD. “Pengawasan dan evaluasi legislasi DPD bukan hanya analisis secara parsial, melainkan mendalami secara komprehensif, mencermati kedudukan ranperda atau perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” lanjut Syarif. Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menambahkan, sesuai kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah justru DPD ingin memasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda di daerah. “kata kuncinya adalah kami (DPD) justru ingin mengadvokasi daerah untuk menjembatani persoalan pembentukan produk legislasi daerah, sehingga daerah mempunyai payung hukum bagi penyelenggaraan tata pemerintah di daerah,” ujar Hasan Basri. Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Sudarsana menilai dengan adanya UU Cipta Kerja berimplikasi terhadap 13 Peraturan Daerah Provinsi Bali dan 22 Peraturan Gubernur Bali. “Sejak keberlakuan UU Cipta Kerja Permasalahan yang dihadapi saat ini di Bali terbagi menjadi 2 baik secara Internal maupun Eksternal,” ujar Sudarsana. “di Internal saat ini perangkat daerah belum memahami muatan lokal  dalam materi muatan Perda sebagai turunan dari UU CK, sedangkan di eksternal Pemerintah belum sepenuhnya  memahami materi muatan perda yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang kewenanganya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjut Sudarsana. Menanggapi permasalahan tersebut Hasan Basri yang akrab disapa HB menghimbau agar pemerintah khususnya kementerian terkait untuk  segera melakukan langkah konkrit. “Kami (DPD RI) mengimbau kepada kementerian terkait untuk segera melakukan langkah konkrit dengan menerapkan one in one out policy. Jadi, bila ada pencabutan regulasi, di saat yang bersamaan harus segera menerbitkan regulasi pengganti sehingga nantinya tidak terjadi ketimpangan,” ujar Hasan Basri. Hasan Basri juga menilai dengan adanya permasalan ranperda dan perda berdampak pada perhambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan terhambatnya aliran investasi ke daerah. [**]

Topik:

DPD