DPD Gelar Konsultasi Pusat Daerah tentang Harmonisasi Perda di Bali
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
3 Februari 2022 12:45 WIB
![DPD Gelar Konsultasi Pusat Daerah tentang Harmonisasi Perda di Bali](https://monitorindonesia.com/2022/02/WhatsApp-Image-2022-02-03-at-11.38.31.jpeg)
Bali, Monitorindonesia.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI kembali menggelar kegiatan temu konsultasi pusat-daerah dengan tema “Tantangan dan Peluang Mengawal Produk Legislasi yang Aspiratif”, Kamis (3/2/2022).
Kegitan bertujuan mengevaluasi ranperda dan perda dengan output berupa rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi. Pimpinan BULD Pangeran Syarif Abdurrahman di Gedung Inspektorat Pemprov Bali menyampaikan evaluasi raperda dan perda sudah semestinya ditetapkan sesuai kedudukan DPD.
“Pengawasan dan evaluasi legislasi DPD bukan hanya analisis secara parsial, melainkan mendalami secara komprehensif, mencermati kedudukan ranperda atau perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” lanjut Syarif.
Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menambahkan, sesuai kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah justru DPD ingin memasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda di daerah.
“kata kuncinya adalah kami (DPD) justru ingin mengadvokasi daerah untuk menjembatani persoalan pembentukan produk legislasi daerah, sehingga daerah mempunyai payung hukum bagi penyelenggaraan tata pemerintah di daerah,” ujar Hasan Basri.
Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Sudarsana menilai dengan adanya UU Cipta Kerja berimplikasi terhadap 13 Peraturan Daerah Provinsi Bali dan 22 Peraturan Gubernur Bali.
“Sejak keberlakuan UU Cipta Kerja Permasalahan yang dihadapi saat ini di Bali terbagi menjadi 2 baik secara Internal maupun Eksternal,” ujar Sudarsana.
“di Internal saat ini perangkat daerah belum memahami muatan lokal dalam materi muatan Perda sebagai turunan dari UU CK, sedangkan di eksternal Pemerintah belum sepenuhnya memahami materi muatan perda yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang kewenanganya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjut Sudarsana.
Menanggapi permasalahan tersebut Hasan Basri yang akrab disapa HB menghimbau agar pemerintah khususnya kementerian terkait untuk segera melakukan langkah konkrit.
“Kami (DPD RI) mengimbau kepada kementerian terkait untuk segera melakukan langkah konkrit dengan menerapkan one in one out policy. Jadi, bila ada pencabutan regulasi, di saat yang bersamaan harus segera menerbitkan regulasi pengganti sehingga nantinya tidak terjadi ketimpangan,” ujar Hasan Basri.
Hasan Basri juga menilai dengan adanya permasalan ranperda dan perda berdampak pada perhambatan pertumbuhan ekonomi daerah dan terhambatnya aliran investasi ke daerah.
[**]
Topik:
DPDBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpd-ri-filep.webp)
DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua
5 Juli 2024 13:30 WIB
Ekonomi
![Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/filep.webp)
Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas
3 Juli 2024 22:50 WIB