Anggota DPR Minta Kementerian PUPR Selesaikan PP Sumber Daya Air

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Februari 2022 12:10 WIB
Monitorindonesia.com- Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ridwan Bae meminta Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR segera menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA). Tak hanya itu, Komisi V DPR RI meminta Setjen, Itjen dan Kepala BPSDM PUPR meningkatkan koordinasi internal dengan setiap unit organisasi eselon I serta meningkatkan fungsi pengendalian intern untuk meminimalisir temuan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. “Komisi V meminta Inspektorat Jenderal meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri melalui penyusunan SOP dan peraturan tertulis dan melaporkan hasilnya kepada Komisi V,” kata Ridwan dalam rapat Komisi V DPR RI dengan Sekjen PUPR Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar dan Kepala BPSDM PUPR Khalawi Abdul Hamid, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip pada Kamis (3/2/2022). Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menambahkan, bahwa Komisi V juga meminta Sekjen PUPR, Irjen dan Kepala BPSDM PUPR meningkatkan koordinasi internal dengan setiap unit organisasi eselon I. Kemudian, Komisi V mendorong Sekjen PUPR, Irjen PUPR dan Kepala BPSDM PUPR meningkatkan fungsi pengendalian intern untuk meminimalisir temuan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. “Terkait evaluasi anggaran, Komisi V mengapresiasi capaian Setjen PUPR dengan Realisasi Keuangan 96,6 persen dan Realisasi Fisik 100 persen. Lalu Itjen dengan Realisasi Keuangan 87,9 persen dan Realisasi Fisik 98,07 serta BPSDM dengan Realisasi Keuangan 94,27 persen dan Realisasi Fisik 100 persen. Terhadap program tahun 2021 yang tidak terealisasi, Komisi V meminta Sekjen, Irjen dan Kepala BPSDM PUPR agar permasalahan dan kendala teknis pada pelaksanaan program Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan,” pungkas Ridwan. (Wawan)