KPU Pastikan Tak Beri Beban Kerja Berat Kepada Penyelenggara Pemilu Serentak 2024

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Februari 2022 11:20 WIB
Monitorindonesia.com- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak telah diputuskan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan Pemilu serentak nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan tidak akan memberikan beban kerja berat kepada penyelenggara ad hoc. Dengan begitu, KPU akan menyusun tahapan pemilu dan pilkada agar tidak menimbulkan irisan masa kerja penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). ''Memang ada tumpukan-tumpukan pekerjaan, tapi tidak berimplikasi terhadap beban kerja yang begitu berat," ujar Anggota KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual, dikutip pada Kamis (3/2/2022). Ia menjelaskan, beban kerja penyelenggara menjadi perhatian yang penting. Terlebih, pemilu dan pilkada saat ini digelar dalam tahun yang sama. ''Kalau pekerjaan berat dan bertumpuk bagi ad hoc sangat berisiko bagi penyelenggara," tuturnya. Selain itu, pendaftaran kepala daerah yang dijadwalkan pada 4-6 September dinilai tidak mepet dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Sehingga, masih ada waktu bagi partai politik (parpol) berkonsolidasi. ''Untuk bisa mencalonkan pemilihan kepala daaerah,'' jelasnya. Diketahui, penetapan jadwal Pemilu serentak tersebut berdasarkan Surat keputusan dengan nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022) kemarin. Dalam surat tersebut KPU menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan jadwal pemilu itu disepakati dalam rapat kerja komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, dan wakil wali kota digelar pada 27 November 2024. (Wawan)

Topik:

KPU RI