Plt Ketua KPU RI Benarkan Pernyataan Hasyim, KPU Miliki Tugas Berat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Juli 2024 20:25 WIB
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Repro/Ist)
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Repro/Ist)

Jakarta, MI - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, membenarkan bahwa pihaknya memiliki tugas yang berat dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Afifuddin untuk merespons pernyataan Hasyim Asy'ari yang bersyukur dan berterima kasih atas putusan DKPP lantaran mengemban tugas berat.

"Ya, memang jadi anggota dan ketua KPU berat. Masa barang berat, kita bilang ringan," kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, karena memiliki tugas yang berat, pihaknya membutuhkan dukungan dari semua pihak. 

"Kita sadar betul posisi kita ini mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kita sampaikan, kita butuh dukungan teman-teman sekalian," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, kemarin, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Seperti diketahui, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.