Terungkit, Skenario saat Pemilihan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2024 14:43 WIB
Sidang putusan pemecatan Hasyim digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Sidang putusan pemecatan Hasyim digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari turut menyoal tentang kualitas proses seleksi terhadap anggota lembaga penyelenggara pemilu periode 2022-2027. Sejumlah kritik menyasar tentang lemahnya seleksi sehingga tak menghasilkan sosok-sosok yang cukup ideal untuk menjabat sebagai anggota KPU.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera pun mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi pada saat proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU pada awal 2022. Dia menduga pemilihan terhadap tujuh anggota KPU yang saat ini menjabat telah memiliki skenario untuk meloloskan sejumlah nama pesanan.

"Saya mungkin sedikit reminder, saat pemilihan komisioner ini. Saat fit and proper test kalau teman-teman ingat tiga hari, tapi hari kedua bocor komisioner yang akan terpilih siapa," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Kamis (4/7/2024).

"Saya sempat diundang di salah satu TV saya bilang 'kalau ini besok yang dipilih, berarti memang ada skenario' dan itu buruk. Kalau karena kasus sekarang bisa jadi skenario itu terbukti bahwa ada pesanan-pesanan."

Menurut dia, sangat aneh jika daftar calon terpilih sudah ada padahal proses seleksi masih berjalan. Hal ini seolah menunjukkan proses fit and proper test di DPR hanya sebuah formalitas. Nama-nama yang terpilih sudah ditentukan sejak awal.

Hal ini sangat buruk, kata Mardani, karena berpotensi meloloskan sosok yang mungkin kurang ideal untuk jabatan tersebut. Padahal, di sisi lain, beberapa calon anggota KPU memiliki rekam jejak dan kiprah yang baik namun tak terpilih hanya karena tak masuk dalam daftar pesanan.

"Jangan lagi ada pesanan. Sedih," kata Politikus PKS tersebut.

Pemecatan terhadap Hasyim juga menjadi pembelajaran bagi DPR untuk memperbaiki dan berhati-hati saat menjadi penguji kualitas calon pejabat negara. Anggota KPU yang terpilih hendaknya memiliki integritas yang tinggi. 

"Kisah periode lalu suap [Wahyu Setiawan], kisah sekarang urusan etika sebelumnya, oleh karena itu ini menjadi tamparan buat kami di komisi II untuk lebih berhati-hati dalam memilih komisioner. Jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas."

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan ketua KPU dalam putusan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Dalam pembacaan keputusan, Heddy menyatakan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.