KMPKP Sebut Putusan DKPP Terhadap Hasyim Sudah Sangat Tepat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Juli 2024 15:17 WIB
Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pasca Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua dan juga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP), Mike Verawati Tangka, menilai putusan DKPP terhadap Hasyim sudah sangat tepat, karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. 

"Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia," kata Mike kepada wartawan, Jumat (5/7/2024). 

KMPKP mengungkapkan tren atas kecenderungan yang ada di lingkungan penyelenggara pemilu, kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu telah meningkat tajam. 

Pada periode tahun 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP. Kemudian pada tahun 2022-2023, terdapat 4 kasus. Sedangkan pada tahun 2023 meningkat tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP.

"Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, KMPKP menilai bahwa Putusan DKPP ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu," ujarnya. 

Lebih lanjut, pasca pemecatan Hasyim Asy'ari KMPKP mendesak KPU untuk berbenah secara kelembagaan agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024.

Selain itu, ia juga meminta Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan. 

"Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya," pungkasnya. 

Topik:

KPU DKPP KMPKP