MPR Dukung Rencana Presiden Terpilih Soal Pemisahan Kementerian Perumahan dari PUPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Mei 2024 17:42 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: MI/Dhanis)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mendukung rencana pemisahan Kementerian Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini disampaikan Bamsoet saat mengggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPPERA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Awalnya, Bamsoet mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. 

"Ketentuan konstitusi ini menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi," kata Bamsoet.

Dia menegaskan sebagai kebutuhan fundamental, tempat tinggal telah menjadi hal yang harus terpenuhi.

Namun, kata Bamsoet, faktanya hanya sekitar 15,51 persen rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah. 

"Artinya, baru 70 persen lebih yang memiliki rumah dengan hak milik, selebihnya tidak. Dan sekitar 36,8 persen dari penduduk tinggal di rumah yang tidak layak huni," ujarnya.

Karenanya, dia mendukung rencana Pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya untuk memisahkan Kementerian Perumahan dari PUPR.

"Makanya saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini Pak Prabowo memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum," ucap Bamsoet.

Bamsoet menyebut dirinya mendukung rencana itu. Sebab, saat ini pembangunan perumahan rakyat seakan diabaikan.

"Karena kalau perumahan rakyat ini diperhatikan dengan baik, maka turunan kegiatan ekonominya akan juga terangkat, ikut naik ikut berputar," imbuhnya.