Soal Aturan JHT, Rahmad Handoyo Sarankan Pemerintah Buka Ruang Dialog

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Februari 2022 13:16 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo, menyarankan pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja untuk mengevaluasi Peraturan Menaker (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Menurutnya, opsi tersebut harus dibuka dengan memuat ketentuan pada situasi-situasi tertentu, seperti pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meninggal dunia sebelum usia 56 tahun. "Saran saya, didiskusikan dengan pekerja. Lalu semestinya ada opsi [pencairan] kalau berhenti [kerja], meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja tempat naungan pekerja itu, tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun," kata Handoyo kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022). Ia mengakui, JHT memang seharusnya tidak bisa diambil setiap saat, karena JHT bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua. Namun, Handoyo berkata, pekerja seharusnya memiliki kesempatan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun bila sudah tidak bekerja lagi. "Kecuali saya yang bekerja masih aktif, karena kan tunjangan hari tua, masa setiap saat bisa dikeluarkan, itu kan untuk jamin kesejahteraan di hari tua," katanya. Tapi ketika pekerja itu sudah tidak bekerja sebelum 56 tahun, ya bisa diambil semestinya, itu kan hak pekerja," sambung Handoyo. Berangkat dari itu, ia meminta pemerintah tidak menutup kemungkinan merevisi Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Ia menyarankan pemerintah melakukan dialog dengan para pekerja terkait aturan baru JHT tersebut. Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Pencairan JHT pada usai 56 tahun juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (Aswan)