JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Ketum FGSBM: Sangat Keji

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Februari 2022 13:56 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Umum Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri, Sukaria menilai aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun bertentangan dengan kemanusiaan. "Permenaker ini sangat bertentangan dengan kemanusiaan, kebijakan yang sangat keji, jadi kita punya pikiran lain, jangan-jangan uang JHT para pekerja/buruh cuma ada tulisannya saja tidak ada uang rillnya," sindir Sukaria kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022). Menurut Sukaria, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua khususnya dalam pasal 3 tentu sangat mempersulit juga para kaum buruh. "Jika JHT bisa diambil tunai dan sekaligus di usia pensiun tidak masalah kalau begitu, bersangkutan kerjanya sampsi di usia itu, tapi sekarang persoalannya banyak para kaum buruh di PHK sebelum waktunya pensiun, pastinya sejak UUCK tahun 2022 di sahkan itu sangat merugikan banyak pihak di PHK," jelasnya. Sukaria menambahkan, korban PHK dalam dunia kerja sangat bervariasi dan tidak begitu mudah mencari pekerjaan baru lagi setelah kehilangan pekerjaan sebelumnya. "Akibat korban PHK yang usia sangat bervariasi dan tidak mudah untuk mencari pekerjaan baru tentu sangat penting salah satunya untuk mencairkan dana JHT," ungkapnya. Sukaria pun menegaskan, pemerintah seharusnya berdialog dulu kepada semua pihak khususnya para pekerja/buruh terkait aturan baru JHT tersebut. "Seharusnya adakan dialog dulu, Itu kewajibannya pemerintah melibatkan semua pihak yang berkepentingan di bidangnya," tegasnya. Sukaria mendesak pemerintah agar tak hanya merevisi aturan baru JHT itu saja, akan tetapi harus dibatalkan. "Bukan direvisi saja, di batalkan saja, Karena terkait JHT sudah ada aturan mainnya, kalau saja uangnya masih ada, kecuali uang digunakan ke proyek lain itu gak tahu mungkin saja sudah gak ada dan tinggal tulisan saja," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Pencairan JHT pada usai 56 tahun juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (Aswan)