Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
12 Februari 2022 15:17 WIB
![Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh](https://monitorindonesia.com/2022/02/WhatsApp-Image-2022-02-12-at-13.08.03.jpeg)
Monitorindonesia.com - Pemerintah membuat aturan baru tentang Jaminan Hari Tua yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan ini menetapkan setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun.
Menururt Lukman Hakim, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kebijakan itu mengurangi manfaat bagi pekerja.
Dia jelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun.
“Dalam aturan sekarang, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10% dan 30% untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi. Padahal dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaan,” katanya, Sabtu (12/2/2022).
Menurut dia, sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Sementara Kemenaker beralasan bawa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT.
Lukman menilai alasan itu mengada-ada karena JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR. “Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” kata dia.
[tar]
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-prima.webp)
Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana
29 Juli 2024 09:31 WIB
Politik
![HUT Partai Prima ke-3, Agus Jabo: Bersama Prabowo Gibran Capai Indonesia Emas Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono [Foto: Instagram/@gus_jabo]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/agus-jabo.webp)
HUT Partai Prima ke-3, Agus Jabo: Bersama Prabowo Gibran Capai Indonesia Emas
1 Juni 2024 08:26 WIB
Hukum
![Kejagung Periksa Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung.jpg)
Kejagung Periksa Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun
2 April 2024 01:00 WIB
Hukum
![Tentang PT Insight Investments Management, Dirutnya Tersangkut Korupsi Taspen PT Insight Investments Management (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/52469353-a97e-4e56-aebb-60ed5492bb85.jpg)
Tentang PT Insight Investments Management, Dirutnya Tersangkut Korupsi Taspen
15 Maret 2024 17:26 WIB
Investigasi
![Modus Korupsi di Dirjen Perhubungan Udara: Perusahaan Pinjaman hingga Kantor Seukuran Kos-kosan Salah satu kantor tampak kosong di Kompek Perkantoran Cempaka Putih Blok B 5 Jalan Letjend Suprapto Nomor 160 (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4a080c09-5edb-4322-b98b-c6ab21a7216d.jpg)
Modus Korupsi di Dirjen Perhubungan Udara: Perusahaan Pinjaman hingga Kantor Seukuran Kos-kosan
27 Februari 2024 13:24 WIB
Politik
![Prima Minta Tuduhan Pemilu Curang Dibuktikan Lewat Jalur Konstitusi Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b3113c00-81dc-4130-81eb-18e78f9b803f.jpg)
Prima Minta Tuduhan Pemilu Curang Dibuktikan Lewat Jalur Konstitusi
23 Februari 2024 23:14 WIB