Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2022 15:17 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah membuat aturan baru tentang Jaminan Hari Tua yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menetapkan setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun. Menururt Lukman Hakim, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kebijakan itu  mengurangi manfaat bagi pekerja. Dia jelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun. “Dalam aturan sekarang, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10% dan 30% untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi. Padahal dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaan,” katanya, Sabtu (12/2/2022). Menurut dia,  sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Sementara Kemenaker beralasan bawa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT. Lukman menilai alasan itu mengada-ada karena JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR.  “Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” kata dia. [tar]