Menaker Bantah Dana JHT Digunakan oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Lain

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Februari 2022 14:40 WIB
Monitorindonesia.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah dana Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan lain. Ida memastikan dana JHT tetap tersedia saat peserta mengklaim manfaat di usia 56 tahun. "Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun," ujar Ida dalam keterangan tertulis dikutip pada, Jum'at (18/2/2022). Ia menjelaskan, UU BPJS hadir sebagai penjamin kesediaan manfaat JHT. UU tersebut menetapkan bahwa pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal, yakni DJSN, OJK maupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal. Pengelolaan dana JHT, kata Ida, dilakukan secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni, minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah. Pada kesempatan yang sama, Ida menyebut pemerintah menghormati gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA). Sebab katanya, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker No. 2 Tahun 2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Menaker itu. Mengingat Permenaker No. 2 Tahun 2022 telah diundangkan, Ida mengatakan Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 mulai 4 Mei 2022 nanti, hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya. "Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh," katanya. Lebih lanjut, kader Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, peserta usia di bawah 56 tahun yang masih aktif bekerja atau telah berhenti bekerja dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah. Dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT. "Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," jelas Ida. (Aswan).

Topik:

Aturan JHT
Berita Terkait