Soal Gugatan Warga Jakarta Korban Banjir, DPRD DKI: Itu Sebuah Pelajaran

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Februari 2022 15:30 WIB
Monitorindonesia.com- Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI ) Jakarta Nova Harivan Paloh menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan korban banjir warga Jakarta adalah sebuah pelajaran agar Pemprov DKI Jakarta lebih ekstra lagi dalam menangani banjir. ''Ya bisa demikian. Karena tahun lalu saya meninjau wilayah Pela Mampang memang ekstrem banjir di situ. Memang harus ada pekerjaan yang ekstra untuk mengurangi banjir di situ,'' kata Nova kepada wartawan, Jum'at (18/2/2022). Menurut Nova, putusan PTUN tidak terlalu berbeda jauh dengan program pengendalian banjir yang saat ini dilakukan Pemprov DKI. Yakni, pengerukan dan normalisasi kali. ''Ya saran saya pasrah saja. Ikuti saja. Toh selama ini program Pemprov DKI juga tidak jauh berbeda seperti pengerukan untuk penambahan kapasitas kali. Normalisasi juga sedang berjalan di Kali Ciliwung," jelas Nova. Namun demikian, anggota Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, hal tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang untuk memenuhi tuntutan normalisasi di kali-kali lainnya. Diapun mencontohkan program normalisasi kali yang akan berjalan adalah Kali Ciliwung, Kali Jati Kramat, serta Kali Sunter. ''Untuk normalisasi kali-kali lainnya di luar program seperti yang ada pada putusan PTUN perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). "Karena normalisasi Pemprov DKI kerja sama dengan BBWSCC dan ada APBN di situ. Masalahnya BBWSCC mau atau tidak memprogramkan,'' ujar Nova. Diketahui, sebanyak tujuh korban banjir Jakarta yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan warga. Pemprov DKI harus melakukan pengerukan hingga normalisasi kali. Tak hanya itu, PTUN mewajibkan Pemprov DKI melakukan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. (Aswan)