Sesuai Arahan Presiden, Kemenaker akan Revisi Aturan JHT

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Februari 2022 15:21 WIB
Monitorindonesia.com - Kemnaker Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. "Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida kepada wartawan, Selasa (21/2/2022). Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. ''Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,'' jelasnya. Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,'' ujarnya. Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi selama masa transisi menuju pemberlakuan resmi peraturan tersebut pada 4 Mei 2022. "Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi,” tegas Menaker dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2022). (Aswan)