Pemerintah Revisi Aturan JHT, Anggota Komisi IX DPR Sebut Itu Jalan Tengah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Februari 2022 15:55 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajarannya agar menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai, langkah tersebut adalah suatu jalan tengah agar keinginan para pekerja terpenuhi. "Saya kira jalan tengahnya itu, kita menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir," kata Politikus PDIP itu kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Namun demikian, Rahmad mengingatkan agar revisi dilakukan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Catatan saya, tetap menggunakan semangat roh dan amanah dari undang-undang 40 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional,red), di situ ada adalah tertera jelas kapan itu akan diambil, boleh diambil dan kemudian masa diskresi-diskresi itu," lanjutnya. Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pihaknya akan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Revisi dilakukan setelah Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Rahmad Handoyo, hal itu merupakan langkah yang positif dimana Presiden Joko Widodo telah mendengar masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT. Termasuk, mendengar suara Ketua DPR RI Puan Maharani serta para pekerja. "Saya kira apa yang diperintahkan oleh Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan suatu langkah yang sangat positif. Artinya pantas kita apresiasi. Kenapa presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ibu Ketua DPR untuk merevisi Permen itu," katanya. "Kemudian yang kedua suara-suara masyarakat, suara-suara pekerja di sampaikan dan Bapak Presiden merespon dengan cepat untuk memerintahkan kepada Menko dan Ibu Menteri melakukan suatu revisi terhadap persyaratan pencairan dana JHT," sambungnya. Kendati demikian, Legislator asal Daerah Pilihan (Dapil) Jawa Tengah V itu mengatakan bahwa saat ini yang perlu menjadi pembahasan adalah soal mekanisme terhadap revisi aturan itu seperti apa. Untuk itu, ia berharap kepada Airlangga dan Ida Fauziah beserta seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi, dengan mengundang dan mengajak seluruh stakeholder yang ada, tidak hanya sebatas pekerja akan tetapi juga para akademisi, ekonom dan para pengamat. "Karena kenapa menyampaikan ekonom, karena niatan JHT ini sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di usia pensiun untuk melanjutkan hidup baru lagi," pangkas dia. (Aswan)